Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan aturan baru terkait pengaturan pipa dan kabel bawah laut melalui Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan (Kepmen KP) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Laut.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan aturan itu dapat membuat pipa dan kabel bawah laut lebih teratur dan tertata.
"Aturan ini diharapkan sebagai acuan untuk menjamin penataan alur pipa dan kabel bawah laut di wilayah perairan Nasional agar menjadi lebih tertib," kata Trenggono dalam sosialisasi Kebijakan Alur Pipa dan Kabel Bawah Laut yang dilihat virtual, Senin (22/03/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Trenggono mengakui pemasangan pipa dan kabel bawah laut selama ini yang tidak tertib membuat pemerintah kesulitan memanfaatkan ruang laut secara optimal untuk kegiatan perikanan, perhubungan laut, atau pelayaran pengelolaan energi dan sumber daya mineral. Ketidaktertiban itu disebut dapat menimbulkan konflik.
"Ketidaktertiban kegiatan pipa dan kabel bawah laut ini dapat menimbulkan konflik pemanfaatan ruang di laut dan menyebabkan pemerintah kesulitan dalam mengontrol penggelaran pipa dan kabel bawah laut," sebutnya.
Seiring dengan pembahasan Undang-Undang (UU) Cipta kerja, pemerintah akhirnya melakukan penataan alur pipa dan kabel bawah laut. Penataan dimulai pada awal tahun 2020 dengan dibentuknya tim nasional berdasarkan keputusan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Tentunya ini memberikan solusi terhadap permasalahan tumpang tindih ruang bawah laut untuk penyelenggaraan pipa dan kabel laut dengan kegiatan pemanfaatan ruang laut lainnya," ucap Trenggono.
Trenggono merinci, beleid melampirkan peta dan daftar koordinat 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut, dan 209 beach manhole termasuk 4 tempat landing station. Lokasi yang ditetapkan yakni di Batam, Kupang, Manado, dan Jayapura.
"Guna mengantisipasi terjadinya perubahan nasional yang bersifat strategis, adanya perubahan kondisi lingkungan dan kejadian bencana, maka penetapan alur pipa dan kabel bawah laut dapat dievaluasi satu kali dalam 5 tahun atau sewaktu-waktu oleh Kementerian/Lembaga terkait," imbuhnya.
Sebagai tindak lanjut aturan, pihaknya masih memiliki berbagai pekerjaan rumah. Trenggono perlu mendata kabel dan pipa bawah laut yang sudah ada, serta mengidentifikasi alur pipa dan kabel bawah laut yang berada di dalam alur dan di luar alur.
"Semoga regulasi ini bisa mencapai tujuannya dalam menata dan menciptakan iklim berusaha pemasangan pipa dan kabel bawah laut yang kondusif," pungkas Trenggono.
Tonton juga Video: 6 Kapal Berbendera Malaysia Dibakar dan Ditenggelamkan