Ingat! Aturan Cerai PNS, Setengah Gaji Suami Diberikan ke Mantan Istri

Ingat! Aturan Cerai PNS, Setengah Gaji Suami Diberikan ke Mantan Istri

Fadhly Fauzi Rachman - detikFinance
Senin, 22 Mar 2021 12:47 WIB
Pemerintah membatalkan cuti bersama di tanggal 22 Mei 2020. Itu artinya PNS dan pegawai BUMN pun tetap bekerja H-2 jelang lebaran.
Ilustrasi/Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta -

Pemerintah memberikan sejumlah ketentuan dan aturan perkawinan bagi pegawai negeri sipil (PNS). Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan Dan Perceraian Bagi PNS, yang kemudian disempurnakan menjadi PP Nomor 45 Tahun 1990.

Dalam Pasal 8 PP Nomor 10 Tahun 1983 disebutkan, apabila PNS pria mengajukan perceraian maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas istri dan anak-anaknya.

"Pembagian gaji sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ialah sepertiga untuk Pegawai Negeri Sipil pria yang bersangkutan, sepertiga untuk bekas isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya," bunyi aturan tersebut seperti dikutip detikcom, Senin (22/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, apabila dari hubungan perkawinan tersebut tidak memiliki anak, maka PNS pria wajib memberikan setengah gajinya kepada bekas istri.

"Apabila bekas isteri Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kawin lagi, maka haknya atas bagian gaji dari bekas suaminya menjadi hapus terhitung mulai ia kawin lagi," bunyi ayat lainnya.

ADVERTISEMENT

Aturan pembagian gaji itu kemudian disempurnakan dalam PP Nomor 45 Tahun 1990. Dalam aturan yang disempurnakan itu, pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila perceraian terjadi dengan alasan tertentu.

"Pembagian gaji kepada bekas istri tidak diberikan apabila alasan perceraian disebabkan karena istri berzinah, dan atau istri melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap suami, dan atau istri menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau istri telah meninggalkan suami selama dua tahun berturut-turut tanpa izin suami dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya," bunyi PP 45/1990 tersebut.

Lalu bagaimana jika istri yang meminta cerai? Apakah PNS pria tetap harus membagi gajinya? klik halaman berikutnya.

Lihat juga Video: Catat! 7 Larangan Buat ASN Terkait HTI-FPI

[Gambas:Video 20detik]



Dalam aturan lama, yakni PP Nomor 10 Tahun 1993 disebutkan, PNS pria tidak diwajibkan memberikan sebagian gajinya bila Sang istri yang menginginkan cerai. Namun dalam aturan yang sudah disempurnakan, istri yang meminta cerai juga tetap dapat mendapat hak gaji dari suami berstatus PNS dengan ketentuan sebagai berikut:

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) tidak berlaku, apabila istri meminta cerai karena dimadu, dan atau suami berzinah, dan atau suami melakukan kekejaman atau penganiayaan berat baik lahir maupun batin terhadap istri, dan atau suami menjadi pemabuk, pemadat, dan penjudi yang sukar disembuhkan, dan atau suami telah meninggalkan istri selama dua tahun berturut-turut tanpa izin istri dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya," bunyi aturan tersebut.

Halaman 2 dari 2
(fdl/fdl)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads