Masih ada saja masyarakat yang percaya dengan jasa gandakan uang demi memperoleh kekayaan dengan cara instan. Padahal, hal semacam itu tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ustaz Gondrong di Babelan, Kabupaten Bekasi yang belakangan ramai diperbincangkan karena mengaku bisa menggandakan uang, pun terbukti hanya omong kosong. Penggandaan uang yang dilakukan oleh Ustaz Gondrong adalah sebuah trik sulap.
Lagipula, hanya Bank Indonesia (BI) lah satu-satunya lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagaimana dikutip detikcom, hal di atas ditetapkan dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Jadi, jika ada selain BI yang mengklaim bisa memperbanyak uang dapat dipastikan itu uang palsu, kecuali orang yang mengklaim mampu menggandakan uang bersedia memberikan uang asli miliknya secara cuma-cuma kepada mereka yang meminta uangnya digandakan.
Bahkan, perlu diketahui, lembaga yang sah seperti BI saja tidak bisa sembarang mencetak uang. Seperti yang pernah dijelaskan oleh pejabat BI, Martin Hariman yang kala itu menjabat sebagai Manajer Departemen Komunikasi.
Dijelaskannya, dalam mengeluarkan uang, bank sentral harus memperhatikan sejumlah perencanaan. Itu dilakukan agar selalu tercipta kepercayaan masyarakat terhadap uang pecahan atau emisi baru yang diterbitkan.
Pada intinya, BI dalam 'melipatgandakan' jumlah uang yang beredar di masyarakat tidak semudah membalikkan telapak tangan.
Anda perlu mengetahui cara membedakan uang palsu agar tak termakan rayuan penggandaan uang. Selengkapnya di halaman selanjutnya.