Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib dimiliki masyarakat yang telah bekerja, untuk melaksanakan kewajibannya kepada negara. Taat pajak membantu kemajuan pembangunan di Indonesia.
Membuat NPWP ternyata bisa dilakukan online yang lebih sederhana, mudah, dan cepat. Syarat membuat NPWP online sama dengan offline, namun dokumen harus disimpan secara digital.
"Semua persyaratan tadi harus dalam format digital. Artinya, semua dokumen sebaiknya discan atau difoto kemudian disimpan secara digital," tulis OnlinePajak yang dilihat detikcom pada Sabtu (20/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut syarat dan cara membuat NPWP online
A. Syarat membuat NPWP online
1. Untuk karyawan atau pekerja kantoran
- KTP bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi warga negara asing (WNA)
2. Untuk wirausaha
- KTP bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal setingkat lurah/kepala desa atau bukti tagihan listrik
- Surat pernyataan di atas materai Rp 6 ribu
3. Untuk wanita yang sudah menikah
- Kartu identitas (KTP) bagi WNI
- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA
- Fotokopi kartu NPWP suami
- Fotokopi kartu keluarga
- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan ingin melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami
- Surat keterangan kerja dari perusahaan
- fotokopi dokumen perpajakan luar negeri untuk yang bersuami WNA.
B. Cara membuat NPWP online
1. Buat akun lebih dulu di situs Ereg Pajak https://ereg.pajak.go.id
2. Lengkapi dokumen penting sesuai syarat
3. Selanjutnya, kirim berkas elektronik
4. Jika disetujui, kartu NPWP akan dikirim ke alamat pemohon.
Berkas elektronik baru dikirim setelah semua formullir selesai diisi dan menerima kode rahasia (token) melalui email. Token kemudian dimasukkan dalam kotak yang tersedia di dashboard akun masing-masing.
(row/erd)