Diserbu Barang Impor, IKM Minta Perlindungan

Diserbu Barang Impor, IKM Minta Perlindungan

Danang Sugianto - detikFinance
Rabu, 24 Mar 2021 15:29 WIB
Produk tekstil impor dari China makin deras masuk ke Indonesia. Para pengusaha industri Tekstil dan Produk Tekstil (TPT) di Jabar pun mengeluh karena terancam bangkrut.
Foto: Rico Bagus
Jakarta -

Selama 1 tahun ini industri kecil dan menengah (IKM) berjibaku menyelamatkan diri dari badai pandemi COVID-19. Kini mereka juga dihadapkan situasi yang tidak menentu.

Asosiasi Pengusaha Industri Kecil Menengah Indonesia (APIKMI) melihat pelaku IKM khususnya di sektor garmen atau konveksi menghadapi situasi yang semakin tidak menentu. Mereka menghadapi kelangkaan bahan baku yang selama ini kebanyakan dipasok oleh bahan baku impor serta bahan baku yang di produksi oleh industri TPT (tekstil dan produk tekstil) lokal.

Namun safeguards yang dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.161/PMK 010/2019, PMK No.162/PMK. 010/2019 dan PMK No.163/ PMK.010/2019 terkait Pemberlakuan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS)/Safeguards terhadap impor TPT pada November 2019 yang lalu sudah sangat jelas berimbas kepada kelangkaan bahan baku impor dipasar domestik. Sedangakan kapasitas produksi dari para industri tekstil lokal saat ini pun menurun secara signifikan dan tidak dapat memenuhi demand atau permintaan di pasar domestik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selajutnya hal kedua yang menyulitkan bagi IKM garmen adalah gempuran barang jadi impor dari China dan Thailand yang saat ini sangat banyak sekali dan amatlah mudah di dapatkan di pasar domestik.

Sejauh ini para pelaku IKM garmen merasa produk mereka tidak dapat bersaing dengan barang jadi impor yang belum di kenakan bea masuk tambahan seperti bahan baku impor, ditambah banyak pihak yang beralih untuk mengimpor produk barang jadi karena dinilai lebih mudah dan ekonomis dibandingkan dengan memproduksi di dalam negeri sendiri.

ADVERTISEMENT

"Para pelaku IKM garmen yang diwakili oleh APIKMI meminta penjelasan kepada Pemerintah khususnya, Kementrian Perdagangan dan Kementrian Perindustrian, terkait jika bahan baku diberlakukan bea masuk pengamanan akan tetapi barang jadi garmen impor tidak diberlakukan, apa yang menjadi pertimbangannya? Karena secara bisnis akan lebih menguntungkan impor barang jadi dan secara langsung dapat membunuh industri IKM garmen," kata Sekjen APIKMI Widia Erlangga, Rabu (24/3/2021).

Dia mencontohkan, impor kerudung/scraft meningkat begitu tinggi dari 2017 hingga 2019 lalu. Jika di akumulasi secara total, Indonesia menerima impor kerudung/scraft yang berasal dari 5 negara China, Turki, Malaysia, India dan Pakistan yang jumlahnya mencapai 8,6 juta kg atau sebanyak 84,1 juta pcs di 2017. Kemudian di 2018 naik menjadi 12,9 juta kg atau sebanyak 125,2 juta pcs, kemudian pada tahun 2019 sebesar 10,9 juta Kg atau sebanyak 105,6 juta Pcs.

Hal itu menunjukkan dalam tiga tahun terakhir terjadi pengingkatan nilai impor barang jadi berupa kerudung/scarf tersebut. Bukti tersebut menurutnya menjadi bukti bahwa safeguard untuk barang jadi garmen harus segera di realisasikan. Karena dapat terlihat angka impor yang masuk ke Indonesia untuk barang jadi kerudung/scarf saja, jumlahnya begitu besar.

Sementara jika merujuk kepada gambaran tentang kapasitas kemampuan produksi IKM kerudung di Cicalengka, rata-rata mampu memproduksi kerudung sebanyak 2.000 kodi atau 40.000 pcs perbulannya per IKM. Sehingga jika di kalkulasikan dengan jumlah total IKM kerudung Cicalengka sebanyak 500 pelaku IKM di daerah tersebut, para pelaku IKM kerudung di Cicalengka mampu memproduksi sebanyak 240 juta pcs kerudung per tahun. Paling tidak sudah dapat mewakili sebagian besar kebutuhan kerudung di pasar domestik yang mana saat ini masih didominasi juga oleh kerudung/scraf impor.

APIKMI berharap proses produksi pelaku IKM garmen/konveksi kembali stabil dan harga jual yang ditawarkan ke konsumen tetap kompetitif. Pemerintah harus bertindak cepat, untuk menerbitkan kebijakan safeguards barang jadi impor, agar situasi saat ini tidak dijadikan sebagai celah oleh segelintir pihak yang memanfaatkan keadaan. Kebijakan tersebut dapat meringankan para pelaku IKM sektor konveksi atapun garment dan barang barang produksi lokal baik dari para pelaku IKM ataupun industri dalam negeri dapat menjadi primadona di pasar domestik negerinya sendiri.


Hide Ads