Biang Kerok Gojek Didenda Sampai Rp 3 Miliar Sama KPPU

Biang Kerok Gojek Didenda Sampai Rp 3 Miliar Sama KPPU

Herdi Alif Al Hikam - detikFinance
Kamis, 25 Mar 2021 15:47 WIB
Logo baru Gojek
Foto: detikINET/Agus Tri Haryanto
Jakarta -

Keterlambatan Gojek melakukan pemberitahuan atau notifikasi terhadap akusisi Loket.com ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) berujung sanksi bagi aplikasi penyedia transportasi online tersebut. Gojek disanksi KPPU harus membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar.

Dalam keterangan yang dirilis KPPU pada Kamis (25/3/2021), disebutkan sanksi tersebut diputuskan dalam Sidang Majelis Komisi KPPU hari ini yang dipimpin oleh Ketua Majelis Ukay Karyadi.

Gojek diputuskan telah melanggar ketentuan Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilan Saham Perusahaan yang dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini bermula pada saat Gojek yang memiliki nama perusahaan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melakukan akuisisi atas PT Global Loket Sejahtera atau yang dikenal dengan Loket.com.

KPPU menyatakan Gojek melakukan akuisisi Loket.com pada 4 Agustus 2017, harusnya proses itu dilaporkan ke KPPU paling lambat 22 Februari 2019. Namun, Gojek baru melaporkannya pada 22 Februari 2019.

ADVERTISEMENT

"Majelis Komisi berpendapat bahwa GOJEK telah terlambat melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham selama 347 hari," tulis KPPU dalam keterangannya.

"Komisi menyatakan GOJEK telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 Jo. Pasal 5 PP No. 57 Tahun 2010. Atas pelanggaran tersebut, Majelis Komisi menghukum GOJEK untuk membayar denda sebesar Rp 3,3 miliar," lanjut keterangan tersebut.

Gojek kini harus membayar denda yang akan disetor ke kas negara selambat-lambatnya 30 hari setelah putusan KPPU memiliki kekuatan hukum tetap alias inkracht.

Tonton juga Video: Gojek Hadirkan Ruang Keamanan Publik Bagi Perempuan

[Gambas:Video 20detik]



(hal/eds)

Hide Ads