Rangkap jabatan bos BUMN kembali menghangat. Pemicunya adalah laporan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) soal seorang bos BUMN merangkap jabatan di 22 perusahaan.
KPPU menyatakan rangkap jabatan itu pada beberapa sektor yakni keuangan, asuransi, investasi 31 direksi/komisaris, pertambangan 12 direksi/komisaris, dan konstruksi 19 direksi/komisaris.
Di sisi lain, KPPU juga menilai aturan di Kementerian BUMN terkait rangkap jabatan berpotensi melanggar Undang-undang (UU) tentang persaingan usaha. Namun, KPPU tak memberikan data bos BUMN yang rangkap jabatan tersebut ke Kementerian BUMN
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini utamanya agar ada pencabutan dari hal potensi-potensi terhadap adanya pelanggaran. Karena di UU sangat jelas, direksi/komisaris perusahaan tidak boleh rangkap jabatan di perusahaan lain dengan kriteria pasar yang serupa, terkait usahanya, menimbulkan persaingan tidak sehat atau monopoli," kata Ketua KPPU Kodrat Wibowo dalam live program Newscast CNN Indonesia, Kamis (25/3/2021).
Merespons itu, Arya Sinulingga Staf Menteri BUMN mengatakan Peraturan Menteri (Permen) BUMN yang mengatur rangkap jabatan tidak melanggar UU tentang persaingan usaha. Ketentuan rangkap jabatan komisaris pun sudah tertuang dalam Permen BUMN nomor 10 tahun 2020 di mana hanya boleh dilakukan dengan izin Menteri BUMN.
Kemudian, Komisaris/pengawas BUMN dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMN, BUMD, perusahaan swasta, atau menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota komisaris/pengawas. Atau jabatan yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dengan BUMN yang bersangkutan, kecuali menandatangani surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan tersebut jika terpilih sebagai anggota komisaris/pengawas BUMN.
"Kalau nggak ada pelanggaran terhadap persaingan usaha, nggak relevan dong? Kan nggak ada masalah kalau tidak melanggar UU Persaingan Usaha. Masa dilarang? Karena nggak ada larangan juga," jawab Arya.
Terkait direksi BUMN, dalam Permen BUMN nomor 3 tahun 2015 sudah dinyatakan direksi BUMN dilarang rangkap jabatan.
"Direksi dilarang. Nggak ada direksi yang bisa merangkap, direksi nggak bisa merangkap. Yang boleh itu komisaris, dan itu pun nggak boleh ada benturan kepentingan," tegas Arya.
Arya menegaskan jika terbukti ada komisaris BUMN yang merangkap jabatan dengan melanggar ketentuan dalam Permen BUMN nomor 10/2020, maka komisaris tersebut akan dicopot. Begitu juga dengan direksi BUMN yang merangkap jabatan.
"Kecuali ada UU yang melarang, ini nggak ada. Kecuali dia melanggar. Nah silakan yang melanggar? Kita bahas sama-sama. Kami akan copot kalau memang melanggar," tandasnya.
(vdl/hns)