PNS Ada Temannya, Masyarakat Juga Sekarang Dilarang Mudik Lebaran

PNS Ada Temannya, Masyarakat Juga Sekarang Dilarang Mudik Lebaran

Hendra Kusuma - detikFinance
Jumat, 26 Mar 2021 11:46 WIB
Menko PMK Muhadjir Effendy
Menko PMK Muhadjir Effendy/Foto: Dok Kemenko PMK
Jakarta -

Larangan mudik Lebaran tidak hanya berlaku kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah juga melarang seluruh masyarakat mudik Lebaran.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).

Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik Lebaran ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.

(hek/ara)

Hide Ads