Larangan mudik Lebaran tidak hanya berlaku kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah juga melarang seluruh masyarakat mudik Lebaran.
"Tahun 2021, mudik ditiadakan, berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3/2021).
Muhadjir mengatakan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik Lebaran ini. Larangan ini berlaku pada 6-17 Mei 2021.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu, diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang ke luar daerah kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu," katanya.
(hek/ara)