PT Bank Panin Tbk buka suara atas penggeledahan kantor pusat Bank Panin di Jakarta terkait dugaan kasus suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.
"Benar, pada tanggal 23 Maret 2021, Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di beberapa ruangan di Kantor Pusat PT Bank Panin Tbk," kata perusahaan melalui keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI) dikutip Jumat (26/3/2021).
Pihaknya memastikan menghormati prosedur kerja di KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Pusat Bank Panin. Pihaknya terbuka dan bersikap kooperatif, serta memberikan kesempatan dan akses yang seluas-luasnya kepada penyidik KPK untuk menjalankan tugas sesuai ketentuan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hingga saat ini, pihak Bank Panin menyatakan belum mendapat penegasan adanya perkara hukum yang dihadapi perusahaan terkait kasus yang mengakibatkan penggeledahan.
"Jika benar kasus tersebut terkait dengan pajak perusahaan kami, maka kami menegaskan akan tunduk dan patuh selama temuan pajak tersebut sesuai dengan aturan perpajakan yang berlaku," paparnya.
Pihaknya menyatakan selama proses pemeriksaan pajak tahun 2016, Bank Panin mengikuti seluruh mekanisme dan prosedur yang benar. Mereka memastikan sebagai wajib pajak yang taat dan mengikuti seluruh aturan ΡΠ΅Π³ΡΠ°Ρakan.
Selama proses pemeriksaan dan upaya hukum perpajakan tahun 2016, pihaknya menyatakan juga didampingi oleh lembaga yang berkompeten dan kredibel.
"Bahwa tidak benar jika ada pihak-pihak yang mengaku menerima hadiah atau janji dari kami, terkait urusan pajak tahun 2016. Kami sebagai perusahaan terbuka, memiliki tanggung jawab kepada pemegang saham dan Stakeholder lainnya untuk menjalankan perusahaan sesuai prinsip Good Corporate Governance yang benar," tegas perusahaan.
Pernyataan yang ditandatangani Direktur Utama Bank Panin, Herwidayatmo dan Wadirut Bank Panin, Hendrawan Danusaputra juga menyatakan kejadian tersebut tidak memengaruhi harga saham perusahaan.
(toy/ang)