Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan grup usaha maskapai Lion Air terbukti melakukan praktik diskriminasi pasar terkait dengan kerja sama penjualan kapasitas jasa angkutan barang di beberapa bandara di Indonesia.
Hal itu terjadi di Bandara Hang Nadim, Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Halim Perdanakusuma, Bandara Juanda hingga Bandara Kualanamu.
KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 1 miliar kepada tiga maskapai Lion Air Group yang terlibat. Mulai dari PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Secara total, KPPU menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp 3 miliar kepada Lion Air Group," bunyi keterangan KPPU yang diterima detikcom, Senin (29/3/2021).
Namun, memerhatikan berbagai pertimbangan, mulai dari sifat kooperatif dalam penyelidikan, dampak negatif pandemi COVID-19, dan fakta bahwa perjanjian tersebut telah dihentikan, maka KPPU memutuskan denda tersebut tidak perlu dilaksanakan.
Syaratnya, dalam jangka waktu 1 tahun semenjak Putusan berkekuatan hukum tetap, Lion Air Group tidak melakukan pelanggaran serupa.
Perkara yang menjerat Lion Air bermula dari adanya penumpukan kargo, mulai dari barang hingga pos yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam pada periode Juli-September 2018.
Dalam penyelidikan, didapatkan bukti adanya perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Wings Abadi selaku pelaku usaha angkutan udara niaga berjadwal yang menyediakan layanan jasa angkutan.
Lanjut halaman berikutnya.