Ramai 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang', Kemenhub Pantau Angkutan Gelap

Ramai 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang', Kemenhub Pantau Angkutan Gelap

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 30 Mar 2021 16:32 WIB
Ilustrasi Corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Foto: Ilustrasi Corona (Fauzan Kamil/detikcom)
Jakarta -

Pemerintah sedang menyiapkan aturan tentang kegiatan pelarangan mudik 2021. Salah satunya terkait pencegahan kemungkinan maraknya angkutan ilegal (angkutan gelap). Apa lagi setelah muncul gerakan 'Mudik Dilarang Kami Tetap Pulang' di media sosial.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengatakan pihaknya akan kerja sama dengan kepolisian untuk mencegah maraknya angkutan gelap selama mudik dilarang.

"(Cara mencegah angkutan gelap) akan ditangani bersama pihak kepolisian," kata Adita kepada detikcom, Selasa (30/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adita menyebut ketentuan lebih lanjut tentang pelarangan mudik sedang disusun. Aturan itu akan berisi tentang ketentuan pengendalian transportasi selama mudik dilarang.

"Ketentuan sebagai tindak lanjut pelarangan mudik yang diumumkan oleh Menko PMK sedang disusun, difokuskan pada ketentuan pengendalian transportasi," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Selain itu, kata Adita, aturan tentang kegiatan mudik dilarang yang sedang disusun akan mengatur tentang pengawasan dan pencegahan penularan COVID-19.

"Tentu akan ada klausul soal pengawasan juga bagaimana upaya pencegahan penularan," imbuhnya.

Simak juga 'Mudik 2021 Dilarang, Ini Penjelasan Kemenhub Terkait Aturan Transportasi':

[Gambas:Video 20detik]



(dna/dna)

Hide Ads