PNS Jangan Mudik Kalau Nggak Mau Kena Sanksi Ini

PNS Jangan Mudik Kalau Nggak Mau Kena Sanksi Ini

Trio Hamdani - detikFinance
Selasa, 30 Mar 2021 19:00 WIB
Ratusan personel Satpol PP dan petugas gabungan memperketat pengamanan di Ibu Kota. Hal itu dilakukan guna mencegah warga melakukan mudik lokal di saat Lebaran.
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Mudik Lebaran 2021 dilarang. Ini kali kedua pemerintah melarang warganya pulang kampung dalam momentum Idul Fitri setelah dilakukan pada tahun lalu. Kebijakan itu berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.

Mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh kalangan. Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan di tanggal tersebut kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. Mereka yang nekat mudik Lebaran tentu akan mendapatkan sanksi, apa saja?

Sanksi nekat mudik bagi PNS diatur secara lebih spesifik. Aturan soal sanksi larangan mudik Lebaran tahun ini sebenarnya masih digodok oleh kementerian dan lembaga terkait. Akan tetapi, bila mengacu pada tahun lalu yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020, ada tiga jenis sanksi bagi PNS.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebanyak tiga jenis sanksi yang diatur dalam SE itu mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 yang terdiri dari jenis hukuman ringan, sedang, hingga berat. Adapun jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.

Lalu, untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

ADVERTISEMENT

Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari: a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Mereka yang bukan PNS/ASN juga bakal kena sanksi kalau nekat mudik, apa saja? klik halaman berikutnya.

Simak Video: Mudik 2021 Dilarang, Ini Penjelasan Kemenhub Terkait Aturan Transportasi

[Gambas:Video 20detik]



Berkaca dari larangan mudik 2020, Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi pernah mengatakan bahwa sanksinya berpatokan pada Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Sanksinya itu ada di UU Karantina No 6 Tahun 2018 ada itu. Saya nggak hapal persis, tapi mungkin akan kita ambil dari situ," jelas Budi kepada detikcom, 21 April 2020 lalu.

Bila dilihat dari UU 6/2018, dalam pasal 93 disebutkan ada hukuman kurungan paling lama setahun dan denda maksimal hingga Rp 100 juta bilang melanggar aturan mudik Lebaran.

"Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)" bunyi pasal 93 dikutip detikcom.

Sementara itu, dalam Pasal 9 ayat (1) menyebutkan, "Setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan".


Hide Ads