Mudik Lebaran 2021 dilarang. Ini kali kedua pemerintah melarang warganya pulang kampung dalam momentum Idul Fitri setelah dilakukan pada tahun lalu. Kebijakan itu berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.
Mudik dilarang pada 6-17 Mei 2021 bagi seluruh kalangan. Pemerintah mengimbau agar masyarakat tidak melakukan pergerakan atau kegiatan di tanggal tersebut kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu. Mereka yang nekat mudik Lebaran tentu akan mendapatkan sanksi, apa saja?
Sanksi nekat mudik bagi PNS diatur secara lebih spesifik. Aturan soal sanksi larangan mudik Lebaran tahun ini sebenarnya masih digodok oleh kementerian dan lembaga terkait. Akan tetapi, bila mengacu pada tahun lalu yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 11/SE/IV/2020, ada tiga jenis sanksi bagi PNS.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebanyak tiga jenis sanksi yang diatur dalam SE itu mengacu pada PP Nomor 53 tahun 2010 yang terdiri dari jenis hukuman ringan, sedang, hingga berat. Adapun jenis hukuman disiplin ringan terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Lalu, untuk jenis hukuman disiplin sedang terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.
Sedangkan, jenis hukuman disiplin tingkat berat sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 terdiri dari: a. Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; b. Pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; c. Pembebasan dari jabatan; d. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan e. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Mereka yang bukan PNS/ASN juga bakal kena sanksi kalau nekat mudik, apa saja? klik halaman berikutnya.
Simak Video: Mudik 2021 Dilarang, Ini Penjelasan Kemenhub Terkait Aturan Transportasi