Pemerintah memutuskan untuk kembali melarang mudik masyarakat pada tahun ini. Aturan larangan mudik Lebaran 2021 ini berlaku tidak hanya untuk aparatur sipil negara (ASN) tapi juga karyawan BUMN dan swasta.
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 merupakan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan keputusan rapat koordinasi tingkat menteri.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers, Jumat (26/3/2021) lalu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sesuai dengan arahan bapak presiden dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri yang diselenggarakan 23 Maret 2021 di Kantor Kemenko PMK yang dipimpin Menko PMK serta hasil konsultasi dengan presiden maka ditetapkan bahwa tahun 2021, mudik ditiadakan. Berlaku untuk seluruh ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," katanya.
Dia mengatakan, aturan larangan mudik Lebaran 2021 ini diterapkan menimbang program vaksinasi yang tengah dijalankan pemerintah. Adanya larangan ini diharapkan dapat menghasilkan kondisi kesehatan yang maksimal.
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 tersebut dimulai pada 6 Mei hingga 17 Mei. Di luar tanggal tersebut, kegiatan ke luar daerah juga tidak disarankan kecuali dalam kondisi mendesak.
Dia menambahkan, alasan dilarangnya mudik Lebaran 2021 adalah karena masih tingginya angka penularan dan kematian di masyarakat serta tenaga kesehatan akibat COVID-19. Menurut Muhadjir, beberapa kali libur panjang juga membuat angka positif COVID-19 meningkat sehingga pemerintah perlu mengambil langkah tegas agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan SKB 3 menteri terkait libur Lebaran 2021. Pemerintah merevisi cuti bersama yang dilakukan dalam rangka menekan angka penularan COVID-19 di Indonesia.
"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat 7 hari cuti bersama. Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula 7 hari menjadi hanya tinggal 2 hari," kata Muhadjir dikutip dari laman Setkab.
Cuti bersama yang dipangkas pada Lebaran 2021 adalah tanggal 7, 18, 19 Mei. Sebelumnya tiga hari tersebut adalah cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah.
"Cuti bersama Idul Fitri 1 hari tetap ada namun tidak boleh ada aktivitas mudik," jelas Muhadjir.
Aturan larangan mudik Lebaran 2021 memiliki tujuan untuk memangkas angka positif COVID-19. Namun, ada pro kontra di masyarakat terkait kebijakan ini. Pemerintah diharapkan dapat mengambil kebijakan terbaik untuk mengatasi masalah tersebut.
Lihat juga Video "Kemenhub: Meski Dilarang, Masih Ada 11% Masyarakat Bersikeras Buat Mudik":