Digitalisasi Sertifikat Tanah, Bamsoet: Tak Perlu Tarik Sertifikat Fisik

Digitalisasi Sertifikat Tanah, Bamsoet: Tak Perlu Tarik Sertifikat Fisik

Inkana Putri - detikFinance
Rabu, 31 Mar 2021 12:33 WIB
Bambang Soesatyo
Foto: MPR
Jakarta -

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mendukung pelaksanaan digitalisasi di berbagai lembaga/kementerian. Menurutnya, langkah ini akan membuat pekerjaan semakin paperless, efektif, dan efisien, termasuk dalam sertifikasi tanah oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.

Soal hal ini, Bamsoet menyampaikan digitalisasi sertifikasi tanah dapat dilakukan, namun dengan catatan dokumen fisik tetap berlaku keabsahannya dan dilakukan bertahap pada saat pembaruan (balik nama). Ia pun mengimbau untuk membentuk lembaga kustodi sertifikat digital independen sebagai pengamanan autentikasi sertifikat tanah digital.

"Dalam melakukan digitalisasi sertifikat tanah, BPN tidak perlu menarik sertifikat fisik yang sudah dimiliki masyarakat. Biarkan sertifikat fisik tersebut tetap dipegang si pemilik tanah, sehingga tidak menimbulkan kerancuan. Jika dilakukan penarikan, khawatir ada oknum BPN maupun pihak yang mengatasnamakan BPN, yang justru menyalahgunakan sertifikat tersebut," ujar Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (31/3/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikan usai bertemu Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Sofyan Djalil, Selasa (30/3). Dalam kesempatan tersebut, Bamsoet pun mengapresiasi kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah menerapkan empat layanan pertanahan secara elektronik.

Adapun keempatnya meliputi, Hak Tanggungan, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Informasi Zona Nilai Tanah (ZNT) serta pengecekan sertifikat tanah. Bamsoet menjelaskan penerapan layanan elektronik tersebut dapat meningkatkan posisi Indonesia dalam Ease of Doing Business (EODB), yang dikeluarkan Bank Dunia (World Bank).

ADVERTISEMENT

"Pada tahun 2020, posisi EODB Indonesia berada di peringkat ke-73 dunia, dengan skor 69,6. Menempatkan Indonesia di posisi kelima terendah di ASEAN, setelah Singapura (skor 86,2), Malaysia (81,5), Thailand (80,1), Brunei Darussalam (70,1), dan Vietnam (69,8). Dengan dukungan pelayanan elektronik di Kementerian ATR/BPN serta berbagai kementerian/lembaga lainnya, kita berharap pada EODB 2021, peringkat Indonesia bisa naik signifikan, minimal ke urutan 60 dunia," paparnya.

Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia ini juga menyampaikan Kementerian ATR/BPN juga terus mempercepat pembuatan sertifikat tanah melalui program prioritas nasional berupa Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Program yang telah dimulai sejak 2017 ini juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018. Menurutnya, program PTSL dapat melindungi masyarakat di berbagai pedesaan dari para mafia tanah.

"Selama periode tahun 2017 hingga tahun 2019, PTSL mampu mendaftarkan kurang lebih 28 juta bidang tanah di seluruh wilayah Indonesia. Targetnya, pada tahun 2025 seluruh tanah sudah terdaftar secara resmi di BPN. Membuat masyarakat di berbagai pedesaan bisa mendapatkan sertifikat atas lahan yang dimiliki, sehingga melindungi mereka dari para mafia tanah yang suka seenaknya mengambil alih dan memperjualbelikan lahan masyarakat dengan cara melawan hukum," pungkas Bamsoet.

Sebagai informasi, dalam acara tersebut turut hadir jajaran Kementerian ATR/BPN, antara lain Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Agus Widjayanto, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan Firdaus, serta Staf Khusus Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Hary Sudwijanto.

(mul/ega)

Hide Ads