Aksi Ustaz Gondrong di Kabupaten Bekasi belakangan banyak diperbincangkan orang. Ia mengaku, mampu menggandakan uang.
Masyarakat pun diharapkan untuk tidak percaya pada aksi penggandaan uang ini. Apalagi, aksi yang dilakukan Ustaz Gondrong hanya tipu muslihat. Aksinya menggandakan uang itu hanya trik sulap.
Di Indonesia, hanya Bank Indonesia (BI) yang berwenang untuk mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah. Serta mencabut, menarik dan memusnahkan uang dari peredaran. Hal itu sebagaimana dikutip detikcom, dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sehingga, pihak yang mengklaim bisa memperbanyak uang bisa dipastikan palsu. Bahkan, BI saja tidak bisa sembarang mencetak uang. Hal itu sebagaimana dijelaskan oleh pejabat BI, Martin Hariman yang kala itu menjabat sebagai Manajer Departemen Komunikasi.
Dia menjelaskan, dalam mengeluarkan uang, bank sentral harus memperhatikan sejumlah perencanaan. Itu dilakukan agar selalu tercipta kepercayaan masyarakat terhadap uang pecahan atau emisi baru yang diterbitkan.
Uang baru yang akan diterbitkan harus memiliki kualitas yang baik. Misalnya uang harus bebas dari pemalsuan maka itu dibutuhkan pengamanan ekstra tinggi yang disematkan. Kemudian bank sentral juga akan memperhitungkan nilai intrinsik dari uang tersebut. Intrinsik adalah nilai uang yang sebenarnya.
BI juga harus memperhitungkan masa edar dari uang yang diterbitkan. Jadi uang-uang yang diterbitkan akan memiliki jangka waktu tertentu untuk berlaku di Indonesia. Biasanya, setelah uang tersebut tidak berlaku maka BI akan menarik uang tersebut dari peredaran. BI juga siap menerima jika masyarakat ingin menukarkan uang yang sudah tidak berlaku sesuai jadwal yang ditentukan.
Dalam mencetak uang, BI akan memperhatikan nilai riil atau daya beli uang rupiah atau inflasi. Hal itu dilakukan agar transaksi bisa semakin praktis. Lalu kebutuhan masyarakat terhadap pecahan dan komposisi uang.
"BI juga berhak menetapkan jenis uang kertas dan logam, harga uang dan bahan yang digunakan," kata Martin saat ditemui detikFinance di Museum BI, Jakarta pada 2018 lalu.
Bank sentral menunjuk pelaksana untuk mencetak uang. Lembaga tersebut harus bisa dipercaya dalam menjaga keamanan dan rahasia. Saat ini pencetak uang satu-satunya di Indonesia adalah Perum Peruri sebagai perusahaan milik pemerintah RI.
Setelah diterbitkan, BI siap untuk mengedarkan rupiah ke seluruh penjuru negeri. Sebelum diedarkan BI juga harus memperhitungkan kebutuhan uang di suatu wilayah selama satu tahun ke depan. Asumsi yang digunakan adalah pertumbuhan ekonomi, suku bunga dan nilai tukar atau kurs.
Tonton juga Video: Membongkar Trik Ustaz Gondrong Gandakan Uang