Menteri BUMN Erick Thohir telah menunaikan kewajibannya untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak. Hal itu ia sampaikan dalam postingan video di akun Twitter @erickthohir.
Di video tersebut, Erick menyatakan lapor SPT Tahunan mudah. Dia bilang, lapor SPT tidak perlu ke Kantor Pajak, cukup secara online lewat e-filing.
"Saya baru saja melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2020. Mudah kok, tidak perlu datang ke Kantor Pajak, cukup melalui e-filing saja," katanya seperti dikutip detikcom, Rabu (31/3/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia juga mengimbau agar masyarakat yang telah memiliki NPWP juga melapor SPT Tahunan.
"Jangan lupa tapi, yang sudah punya NPWP lapor juga, pajak kita untuk Indonesia Maju," katanya.
Selain itu, Erick juga mengingatkan, hari ini merupakan batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi (OP).
"Saya sudah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan melalui e-filling. Sangat mudah dan bisa dilakukan dimana saja tanpa perlu datang ke kantor pajak. Hari ini batas waktu pelaporan SPT wajib pajak perseorangan, kalian sudah bayar pajak dan lapor SPT?" cuit Erick.
Lihat juga Video "Lapor SPT, Ma'ruf: Tanpa Tunggu Jatuh Tempo":