Bagi wajib pajak harus melakukan laporan SPT tahunan pajak tiap tahunnya. Laporan SPT akan ditutup per hari ini atau tepatnya 31 April 2021 untuk wajib pajak orang pribadi.
Bagi yang telat lapor SPT pajak dari batas waktu yang ditentukan akan terkena sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apabila WP terlambat untuk SPT OP, denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp 100 ribu," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia TV, Senin (29/3/2021).
Sanksi berupa denda keterlambatan juga berlaku bagi WP Badan, sesuai dengan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Pasal 7 yakni senilai Rp 1 juta. Apabila SPT Tahunannya kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor.
Denda yang diterapkan itu berlaku untuk satu kali keterlambatan bayar denda karena tidak lapor SPT pajak di periodenya. Bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.
Utang pertama-tama akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya Surat Tagihan Pajak (STP) kepada penanggung pajak. Apabila setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak namun WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.
Jika Surat Tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaian itu WP belum juga menyelesaikan tanggung jawab pajaknya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan menerbitkan Surat Paksa.
Jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, baru lah akan diterbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan, untuk kemudian menyita barang milik Penanggung Pajak.
Untuk ketentuan teknis lain terkait penagihan bagi yang tidak lapor SPT pajak dapat dilihat pada PMK-189/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Buruan lapor SPT Tahunan pajak periode 2020 sebelum kena sanksi berupa denda keterlambatan yang sebesar Rp 100 ribu untuk WP OP dan Rp 1 juta untuk WP Badan.
Simak Video "Lapor SPT, Ma'ruf: Tanpa Tunggu Jatuh Tempo"
[Gambas:Video 20detik]
(hal/ang)