Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat sudah ada 11.277.713 wajib pajak (WP) yang lapor SPT Tahunan pajak periode 2020. Angka tersebut tercatat pada tanggal 31 Maret 2021 pukul 23.59 WIB.
Dengan begitu, masih ada 7.722.287 WP baik orang pribadi (OP) maupun badan yang belum melaporkan kewajiban pajaknya kepada negara.
"Jumlah SPT masuk total 11.277.713 SPT," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor saat dihubungi detikcom, Jakarta, Kamis (1/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun batas waktu pelaporan yang sudah habis berlaku pada WP OP, di mana sesuai ketentuan berakhir pada tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Sementara untuk WP Badan batas waktunya sampai tanggal 30 April setiap tahunnya.
Neilmaldrin menyebut dari angka 11.277.713 SPT yang sudah dilaporkan ini, sebanyak 10.958.636 berasal dari WP OP dan sebanyak 319.077 berasal dari WP Badan.
Neilmaldrin mengatakan ada yang dilaporkan secara online maupun manual. Dari jumlah 11.277.713, sebanyak 10.831.364 SPT dilaporkan secara online dan sisanya sekitar 4% atau 446.349 WP lapor SPT secara manual.
Dapat diketahui, Bagi yang telat lapor SPT pajak dari batas waktu yang ditentukan akan terkena sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Apabila WP terlambat untuk SPT OP, denda keterlambatan pelaporan sebesar Rp 100 ribu," kata Neilmaldrin seperti yang dikutip dari CNBC Indonesia TV, Senin (29/3/2021).
Simak juga video 'Cara Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing':