BPK Serahkan Laporan Pemeriksaan Kementan, Begini Isinya

BPK Serahkan Laporan Pemeriksaan Kementan, Begini Isinya

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Kamis, 01 Apr 2021 15:39 WIB
Meningkatkan Nilai Tambah Pemeriksaan BPK atas Penanganan Cov
Foto: detik
Jakarta -

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melalui Auditorat Keuangan Negara (AKN) IV telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2020 kepada Kementerian Pertanian. LHP tersebut merupakan LHP dengan tujuan tertentu atas belanja optimasi lahan rawa serta sarana produksi tahun 2019 dan belanja penanganan pandemi COVID-19 untuk tahun 2020.

Lalu, LHP dengan tujuan tertentu atas peremajaan perkebunan kelapa sawit tahun 2018, 2019 dan 2020 pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian.

"Pemeriksaan dengan tujuan tertentu yang dilakukan BPK pada Semester II Tahun 2020 merupakan pemeriksaan kepatuhan yang bertujuan untuk menilai apakah hal pokok atau subject matter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai kriteria," kata Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara IV BPK Isma Yatun dalam keterangannya, Kamis (1/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pemeriksaan atas belanja optimasi lahan rawa dan sarana produksi tahun 2019, dan belanja penanganan pandemi COVID-19, BPK menemukan beberapa masalah yang signifikan sebagai berikut:

1. Pembayaran atas pengadaan benih tidak mempertimbangkan hasil pengujian mutu sebesar Rp 4,1 miliar, benih tidak dapat diidentifikasi penyalurannya sebesar Rp 934,57 juta dan terdapat putus kontrak yang tidak dapat dijelaskan senilai Rp14,93 miliar;

ADVERTISEMENT

2. Perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan kegiatan optimasi lahan rawa belum sepenuhnya sesuai ketentuan, dan

3. Pelaksanaan belanja penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020 pada Kementerian Pertanian belum sepenuhnya sesuai ketentuan.

"Berdasarkan permasalahan signifikansi yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan kesimpulan bahwa belanja optimasi lahan rawa dan sarana produksi tahun 2019 tidak sesuai dalam semua hal yang material dengan peraturan perundang-undangan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40.1/Permentan/ RC.010/10/2018 tentang Pedoman Teknis Optimasi Lahan Rawa dan Pedoman Pengawasan Kegiatan Optimasi Lahan Rawa Mendukung Serasi Tahun Anggaran 2019," bunyi keterangan BPK.

Sementara itu, BPK memberikan kesimpulan bahwa belanja penanganan pandemi COVID-19 tahun 2020 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tanggal 31 Maret 2020 yang diikuti dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.02/202 tanggal 18 April 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Keuangan Negara Untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Pada pemeriksaan atas peremajaan perkebunan kelapa sawit tahun 2018, 2019 dan 2020 bertujuan untuk menilai efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan kepatuhan dalam pengelolaan kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit yang dibiayai dari dana BLU Badan Pengelola Dana Perkebunan
Kelapa Sawit (BPDPKS) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas pemeriksaan tersebut, BPK menemukan beberapa permasalahan signifikan antara lain:

1. Lahan peremajaan perkebunan sawit seluas 1.483,04 ha dan 336 NIK Pekebun tidak valid sehingga terdapat indikasi kelebihan pembayaran minimal sebesar Rp19,13 miliar dan potensi kelebihan pembayaran atas lahan seluas 717,91 ha, dan

2. Pengelolaan keuangan dana operasional dukungan kegiatan peremajaan perkebunan kelapa sawit tidak sesuai dengan Peraturan Pekerjaan Swakelola Tipe II sehingga penetapan alokasinya tidak terukur dan tidak dapat diperbandingkan dengan sasaran/output pelaksanaan kegiatan, serta terjadi kekurangan
penerimaan negara dari sektor pajak, kelebihan pembayaran atas penggunaan dana operasional yang tidak sesuai ketentuan, dan potensi kerugian negara atas bukti pertanggungjawaban yang tidak lengkap.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan atas peremajaan perkebunan kelapa sawit tahun 2018, 2019 dan 2020, BPK memberikan kesimpulan bahwa penetapan rekomendasi teknis, monitoring dan evaluasi serta pelaporan dan pertanggungjawaban dana swakelola/operasional pada kegiatan peremajaan perkebunan
kelapa sawit, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84 Tahun 2017 tentang Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2019 juncto Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pengembangan SDM, Penelitian dan Peremajaan serta Sarana dan Prasarana Perkebunan Kelapa Sawit, kecuali atas hal-hal yang disampaikan pada permasalahan," bunyi keterangan BPK lebih lanjut.




(acd/dna)

Hide Ads