Aturan baru pemerintah yang berisi bahwa hanya pemerintah daerah (pemda) tingkat kabupaten/kota yang bisa mengusulkan daftar penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) atau bantuan langsung tunai (BLT) UMKM dikritik keras oleh Komisi VI DPR RI
Aturan baru itu tertuang dalam pasal 6 Peraturan Menteri Koperasi dan UKM (Permenkop UKM) Nomor 2 Tahun 2021. Aturan itu mengubah ketentuan dalam pasal 6 Permenkop UKM Nomor 6 Tahun 2020 di mana ada 5 lembaga yang bisa mengusulkan penerima BLT UMKM antara lain Dinas Koperasi dan UKM tingkat provinsi, kabupaten/kota; koperasi; kementerian/lembaga; lembaga penyalur kredit pemerintah yakni BUMN dan/atau BLU.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan, alasan pemerintah menetapkan aturan baru tersebut karena adanya ikatan dengan Undang-undang (UU) yang menyebutkan bahwa usaha mikro menjadi ranah pemerintah kabupaten/kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena urusan usaha mikro itu di daerah. Kan UU daerah sudah jelas. Usaha mikro itu di pemerintah kabupaten/kota, usaha kecil provinsi," tegas Teten dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021).
Teten menegaskan, keputusan tidak dibuat hanya demi kepentingan politik. Menurutnya, dengan aturan baru ini maka penentuan penerima BLT UMKM bisa terpusat alias satu pintu.
"Argumennya bukan argumen politik. Kenapa satu pintu itu? Ini kan dibahas di antar K/L. Ada masukan dari pemeriksa juga, BPK, KPK, dan kami ada kepentingan juga untuk mengintegrasi data di daerah," ungkap Teten.
Ia mengatakan, apabila ada lembaga lain yang ingin mengusulkan nama-nama baru calon penerima BLT UMKM, menurutnya tetap bisa diberikan kepada Kementerian Koperasi dan UKM. Nantinya, pihak Teten mengkonsolidasikannya dengan data di daerah.
"Jadi ini bukan kami membatasi, atau ada kepentingan politik. Tidak, tapi kalau Bapak-Ibu mengusulkan bisa lewat kami, nanti kami konsolidasikan ke daerah, itu bisa kami jamin. Jadi kami juga menerima usulan dari koperasi, ada perorangan juga menulis surat, asosiasi UMKM juga banyak, lewat kami juga ada. Jadi kami akan mengkonsolidasikan juga, dan menurut kami ini tidak mengurangi ketepatan sasarannya, tapi kami hanya konsolidasikan datanya itu," paparnya.
Meski begitu, Komisi VI DPR RI tetap meminta pemerintah merevisi aturan tersebut. Permintaan revisi itu dituangkan Komisi VI DPR RI dalam kesimpulan rapat sebagai berikut:
Komisi VI DPR RI meminta Menteri Koperasi dan UKM untuk merevisi Permenkop dan UKM Nomor 2 Tahun 2021 terutama yang menyangkut lembaga pengusul BPUM 2021 agar dapat berjalan dengan lebih efektif, efisien, tepat sasaran, dan merata sehingga dapat menciptakan multiplier effect pada perekonomian nasional.
Lihat juga video 'PKH, BLT, dan BPNT Ditargetkan Tersalurkan di Akhir Maret':