Kebijakan diskon PPnBM gelombang kedua untuk mobil 1.500 cc sampai 2.500 cc dengan kandungan lokal di atas 60% belum berlaku hari ini. Sebab, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur ketentuan tersebut belum keluar.
Hingga saat ini, mobil yang diketahui masuk kategori tersebut ialah Toyota Innova dan Toyota Fortuner. Dengan belum keluarnya aturan tersebut maka harga mobil itu belum turun.
"Jadi saat ini saya juga masih lagi menunggu, kan itu baru bisa berjalan setelah keluar yang namanya Peraturan Menteri Keuangan atau PMK yang isinya merevisi peraturan sebelumnya di mana mereka meningkatkan levelnya dari 0 ke 1.500 menjadi ditambah 1.500 ke 2.500 cc," kata Ketua Umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi kepada detikcom, Kamis (1/4/2021).
Dia mengatakan, setelah PMK keluar maka akan keluar juga Peraturan Menteri Perindustrian yang isinya menjelaskan produk mana saja yang mendapat diskon PPnBM tersebut. Sepengetahuannya, Peraturan Menteri Perindustrian sudah siap.
"Nah ini PMK-nya sampai sekarang kami belum dapat, nanti setelah PMK-nya keluar kemudian akan keluar Peraturan Menteri Perindustrian yang isinya menjelaskan bahwa produknya yang bisa terkena dampak daripada relaksasi pajak 1.500 ke 2.500 adalah mobil ini, ini, ini. Permen Perindustrian sudah disiapkan tinggal nunggu PMK keluar, ini (Permen Perindustrian) keluar," terannya.
Menurutnya, Agen Pemegang Merk (APM) sudah melakukan perhitungan harga. Jadi, begitu aturan keluar maka langsung bisa diimplementasikan.
Soal kisaran penurunan harga, ia tak bisa membeberkan. Sebab, harga masing-masing mobil berbeda.
"Itu kan produknya beda yang kena kan ada Fortuner, ada Innova itu kan harganya berbeda-beda jadi nggak bisa dirata-rata," terangnya.
Simak Video "Momen Fortuner Seruduk Polisi, Tak Mau Berhenti Usai Melanggar"
[Gambas:Video 20detik]
(acd/dna)