Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menggodok aturan THR. Dalam aturan ini akan diatur THR hari raya keagamaan tahun ini boleh dicicil atau tidak.
Kemnaker menargetkan aturan tersebut kelar paling lambat awal Ramadhan. Lalu bagaimana respons pekerja?
"Ragu saya karena kalau kemarin waktu ada wawancara di TV, kelihatan sekali 90 persenan itu Menteri Ketenagakerjaan akan mengeluarkan surat edaran yang sama terkait dengan dicicil. Kedua, dari pernyataan-pernyataannya APINDO itu mendorong sangat kuat untuk dicicil, kelihatan sekali indikasinya ke sana," ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat kepada detikcom, Sabtu (3/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keraguan itu tentunya baru bisa terjawab setelah Surat Edaran (SE) terkait THR yang rencananya terbit sekitar menjelang atau awal bulan suci Ramadhan 2021 nanti.
"Ini adu kuat antara Menteri Ketenagakerjaan dengan Menko Ekonomi bapak Airlangga, karena kan memang sebelumnya Menaker itu akan mengeluarkan SE terkait THR yang akan dicicil, kemudian ribut kan, kita pun sampai menyampaikan protes keras keberatan dengan rencana tersebut, karena sebelumnya di tahun 2020 itu THR nya juga dicicil dan sekarang dampaknya banyak yang pekerja yang THR nya nggak dapat sampai sekarang," terangnya.
Mirah menilai imbauan Airlangga itu bukan tanpa dasar, ada pertimbangan daya beli yang ingi diungkit lewat pemberian THR secara penuh oleh pengusaha ke karyawannya. Untuk itu, Mirah mewakili para buruh berharap Menteri Ketenagakerjaan untuk bisa satu suara dengan Airlangga, atau setidaknya tidak mengeluarkan kebijakan apapun tentang THR ini.
Menurut Mirah biarlah perusahaan yang memang terdampak pandemi berdiskusi langsung dengan para pekerjanya soal THR, ia yakin pekerja pasti mengerti kalau memang kondisi perusahaan masih terpuruk. Namun, bila diterbitkan SE, perusahaan yang tak terdampak pu bakal ikut-ikutan mencicil THR.
Sebab, berkaca dari pengalaman tahun lalu, perusahaan yang tak terdampak sekalipun oleh pandemi, ada yang sengaja mencicil THR karyawannya karena adanya SE tersebut.
"Gara-gara ada surat edaran itu menjadikan justifikasi sebuah pegangan hukum yang kuat bagi pengusaha itu, ini yang kita khawatirkan," tegasnya.
Baca juga: Airlangga Minta THR Dibayar Penuh Tahun Ini! |