Suara Buruh vs Pengusaha soal THR Dicicil

Suara Buruh vs Pengusaha soal THR Dicicil

Soraya Novika - detikFinance
Minggu, 04 Apr 2021 09:13 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Buruh dan pengusaha beda suara soal Tunjangan Hari Raya (THR). Di satu sisi, buruh ingin THR tahun ini dibayar full tak lagi dicicil atau ditunda seperti tahun lalu. Di pihak lain, pengusaha mengaku belum mampu untuk memenuhi keinginan buruh tersebut.

Pengusaha ingin buruh dan pihak-pihak lainnya mengerti. Sebab, banyak perusahaan yang masih jauh dari kata pulih dari dampak pandemi COVID-19.

"Kami juga minta pengertian kepada teman-teman pekerja, teman-teman buruh yang ada di DKI Jakarta pada khususnya, umumnya di seluruh wilayah Indonesia. Bagaimana dengan perusahaan yang dalam kondisi tak mampu membayar atau dalam kondisi yang sangat tidak menguntungkan. Yang sudah setahun tidak bisa bergerak, belum pulih. Di sinilah kita minta pengertiannya bukan untuk tidak membayar," ujar Ketua Bidang Pengupahan dan Bansos Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta Nurjaman kepada detikcom, Sabtu (3/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Nurjaman, hampir 90% sektor bisnis saat ini masih jauh dari kata pulih. Beberapa sektor yang masih terpuruk di antaranya seperti sektor pariwisata, manufaktur, garmen dan lain sebagainya. Hanya beberapa sektor saja yang dari awal tak terdampak pandemi COVID-19 seperti sektor kesehatan, telekomunikasi, dan pendidikan.

"Ada peningkatan tapi masih minus. Ini harapan kami adanya saling pengertian dari semua stakeholder, juga dari pekerja atau buruh," katanya.

ADVERTISEMENT

Meski begitu, pihaknya tetap bakal mendorong para pengusaha-pengusaha yang usahanya sudah bangkit dari dampak pandemi COVID-19 atau sama sekali tak merasakan dampak. Bahkan diuntungkan oleh pandemi agar membayar penuh THR karyawannya.

"Supaya ada pergerakan," imbuhnya.

Hal serupa disampaikan oleh Wakil Ketua Dewan Pertimbangan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Sarman Simanjorang. Menurut Sarman, imauan Airlangga agar pengusaha membayar penuh THR karyawan tahun ini tak bisa diberlakukan untuk semua usaha.

"Seruan Menko Perekonomian untuk membayar THR full tahun ini jika ditujukan kepada pengusaha yang memiliki kemampuan sah-sah saja. Memang seharusnya demikian. Tapi sebaliknya bagaimana dengan pengusaha yang tidak memiliki kemampuan alias cashflow yang sudah sangat sekarat?" ujar Sarman.

Meski sudah diterapkan pelonggaran pembatasan pergerakan orang serta beragam insentif telah digelontorkan pemerintah buat dunia usaha. Namun beberapa sektor seperti pariwisata mencakup hotel, restoran dan cafe omzetnya masih jauh dari normal. Hal itu yang tidak memungkinkan bagi mereka untuk membayar THR karyawan secara penuh tahun ini. Untuk itu, opsi mencicil dan menunda THR seperti tahun lalu masih diperlukan pengusaha sampai saat ini.

"Menurut hemat kami bahwa opsi mencicil dan menunda menjadi alternatif yang harus di putuskan bersama secara bipartit dengan regulasi dari Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan. Kemudian indikator ekonomi kita juga dapat dilihat saat ini, pertumbuhan ekonomi kita masih minus artinya memang kondisi dunia usaha masih tertekan dan masih proses pemulihan, tidak elok jika dipaksa membayar THR," tuturnya.

Apa kata buruh? klik halaman selanjutnya

Buruh punya alasan dibalik penolakannya terhadap rencana THR dicicil lagi tersebut. Salah satu alasannya karena banyak buruh yang THR-nya sampai sekarang belum juga dibayar lunas oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

"Sebelumnya di tahun 2020 itu THR nya juga dicicil dan sekarang dampaknya banyak yang pekerja yang THR-nya nggak dapat sampai sekarang," ujar Presiden Asosiasi Serikat Pekerja (Aspek) Indonesia Mirah Sumirat kepada detikcom, Sabtu (3/4/2021).

Alasan lainnya, karena buruh menilai banyak perusahaan yang malah menyalahgunakan aturan cicil THR ini padahal tidak begitu terdampak pandemi COVID-19.

"Gara-gara ada surat edaran itu menjadikan justifikasi sebuah pegangan hukum yang kuat bagi pengusaha itu, ini yang kita khawatirkan," ungkapnya.

Untuk itu, buruh begitu berharap agar untuk tahun ini setidaknya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah tak menerbitkan Surat Edaran yang sama dengan tahun lalu. Bila memang perusahaan itu tak sanggup membayar, cukup bicarakan langsung dengan para pekerjanya. Mirah yakin dengan cara itu, para pekerja pun pasti bisa mengerti.



Simak Video "Menaker Ingatkan Perusahaan Bayar THR Karyawan"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads