PPKM Mikro Mau Diperpanjang, Bulan Puasa Masih Bisa Bukber di Restoran?

PPKM Mikro Mau Diperpanjang, Bulan Puasa Masih Bisa Bukber di Restoran?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Senin, 05 Apr 2021 12:23 WIB
-
Ilustrasi/Foto: iStock
Jakarta -

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro berlaku hingga hari ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, PPKM mikro di Ibu Kota akan diperpanjang sesuai dengan arahan pemerintah pusat.

Selama PPKM mikro, jam operasional restoran dan kafe-kafe, terutama di Jakarta sudah dilonggarkan. Restoran dan kafe-kafe boleh beroperasi sampai pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung maksimal 50%.

Menurut Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Gumilar Ekalaya, ketentuan jam operasional dan kapasitas pengunjung restoran hingga saat ini belum ada perubahan. Artinya, kemungkinan besar ketentuannya akan sama ketika PPKM diperpanjang yang akan beriringan dengan bulan Ramadhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan ketentuan yang kemungkinan besar masih sama, maka warga DKI Jakarta masih bisa buka bersama (bukber) di restoran dan kafe-kafe selama bulan puasa.

"Kalau buka bersama sebenarnya itu tidak ada masalah, karena memang waktunya juga masih dalam range jam operasional restoran. Sampai saat ini kan masih sampai pukul 21.00 WIB. Jadi kalau buka bersama pukul 18.30 WIB atau 19.00 WIB itu masih memungkinkan untuk dilakukan," kata Gumilar dalam konferensi pers virtual dengan Badan Pengurus Daerah (BPD) Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta, Senin (5/4/2021).

ADVERTISEMENT

Namun, ia menegaskan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 harus tetap dilaksanakan dengan tertib.

"Tinggal nanti masalah protokol kesehatannya yang harus diterapkan, betul-betul dijaga. Social distancing harus dijaga, harus tertib tentunya," tegas Gumilar.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua PHRI Jakarta Sutrisno Iwantono berharap Pemprov DKI Jakarta bisa melonggarkan kapasitas pengunjung restoran dan kafe menjadi 75%.

"Kalau dulu dibatasi 25%, sekarang bisa 50%, nah kita harapkan bisa lebih ditingkatkan lah. Tapi dengan catatan kita tetap mematuhi protokol kesehatan, jangan terlalu padat. Walaupun tidak 100%, 75% bila dimungkinkan kita mengharapkan itu bisa dilakukan," ungkap Sutrisno.

Menjawab itu, Gumilar mengatakan saat ini pihaknya masih mempertimbangkannya. Menurutnya, Pemprov DKI harus tetap membahasnya dengan pemerintah pusat, karena ketentuannya masih terikat dengan PPKM mikro yang ditetapkan pemerintah pusat.

"Kita masih coba dalami dulu, apakah nanti akan kita tingkatkan atau tidak, misalnya jadi 75%. Tapi memang sampai saat ini masih 50% sambil menunggu kita pembahasan juga dengan pemerintah pusat, dengan PPKM ini tentu saja kita jangan sampai overlap antara pemerintah daerah dengan pusat khususnya mengenai jam operasional dan juga kapasitas usaha. Karena selama ini pemerintah pusat juga sudah menetapkan mengenai jam operasional dan kapasitasnya," pungkas Gumilar.

Simak juga 'Presiden Jokowi Minta Kriteria PPKM Mikro Diperketat!':

[Gambas:Video 20detik]



(vdl/ara)

Hide Ads