Rincian Upah 2021 di Bandung sampai Bekasi, Lengkap!

Rincian Upah 2021 di Bandung sampai Bekasi, Lengkap!

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Senin, 05 Apr 2021 12:59 WIB
Ribuan buruh beraksi di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (27/10). Mereka memprotes keputusan Upah Minimum 2021 yang ditetapkan tidak naik.
Foto: Yudha Maulana
Jakarta -

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di Jawa Barat. Dalam keputusannya, dari 27 kabupaten/kota sebanyak 17 wilayah mengalami kenaikan.

Dalam catatan detikcom seperti ditulis Senin (5/4/2021), sebanyak 10 kabupaten/kota ditetapkan sama. Kemudian, 10 daerah yang UMK-nya tidak naik diberi kesempatan pada semester pertama 2021 untuk mengevaluasi berdasarkan inflasi dan LPE di triwulan I dan triwulan II.

"Untuk itu, sangat memungkinkan yang tidak menaikkan seiring dengan pemulihan ekonomi, pastinya akan ada perbaikan. Kita mengerti bahwa efek dari COVID-19 luar biasa. Dari data evaluasi, ada 2.001 perusahaan yang terdampak dan terdampak pada pekerja 112 ribuan orang," kata Sekretaris Daerah Jabar, Setiawan Wangsaatmaja di Gedung Sate, Kota Bandung, beberapa waktu lalu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut daftar lengkap upah minimum kabupaten/kota 2021 yang telah ditetapkan Ridwan Kamil:

1. Kabupaten Karawang: Rp 4.798.312
2. Kota Bekasi: Rp 4.782.935,64
3. Kabupaten Bekasi: Rp 4.791.843,9
4. Kota Depok: Rp 4.339.514,73
5.Kota Bogor: Rp 4.169.806,58
6. Kabupaten Bogor: Rp 4.217.206
7. Kabupaten Purwakarta: Rp 4.173.568,61
8. Kota Bandung: 3.742.276,48
9. Kabupaten Bandung Barat: Rp 3.248.283,28
10. Kabupaten Sumedang: Rp 3.241.929,67
11. Kabupaten Bandung: Rp 3.241.929,67
12. Kota Cimahi: Rp 3.241.929
13. Kabupaten Sukabumi: Rp 3.125.444,72
14. Kabupaten Subang: Rp 3.064.218,08
15. Kabupaten Cianjur: Rp 2.534.798,99
16. Kota Sukabumi: Rp 2.530.182,63
17. Kabupaten Indramayu: Rp 2.373.073,46
18. Kota Tasikmalaya: Rp 2.264.093,28
19. Kabupaten Tasikmalaya: Rp 2.251.787,92
20. Kota Cirebon: Rp 2.271.201,73
21. Kabupaten Cirebon: Rp 2.269.556,75
22. Kabupaten Garut: Rp 1.961.085,70
23. Kabupaten Majalengka: Rp 2.009.000
24. Kabupaten Kuningan: Rp 1.882.642,36
25. Kabupaten Ciamis: Rp 1.880.654,54
26. Kabupaten Pangandaran: Rp 1.860.591,33
27. Kota Banjar: Rp 1.831.884,83.




(acd/ang)

Hide Ads