3 Fakta Bocoran Isi RUU Minuman Beralkohol

3 Fakta Bocoran Isi RUU Minuman Beralkohol

Anisa Indraini - detikFinance
Senin, 05 Apr 2021 20:00 WIB
Ribuan Botol Miras Illegal Dimusnahkan

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) memusnahkan barang hasil tangkapan barang kena cukai ilegal di Wilayah Jakarta senilai Rp 5,8 miliar. Pemusnahan tersebut dilakukan terhadap 2 juta batang rokok ilegal dengan potensi kerugian negara mencapai Rp 900 juta, minuman mengandung etil alkohol (MMEA) sebanyak 5767 botol atau setara 4381 liter dengan potensi kerugian negara Rp 4,6 miliar, serta etil alkohol, bahan baku pembuatan miras sebanyak 57 drum atau setara 11400 liter dengan potensi kerugian Rp 228 juta. Seluruhnya merupakan barang ilegal hasil tangkapan sejak Januari 2015.  Rachman Haryanto/detikcom
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto

2. Judul RUU Minuman Beralkohol Masih Bisa Berubah

Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menyebut bahwa yang masuk dalam Prolegnas berjudul RUU Larangan Minuman Beralkohol, sehingga perubahan tidak bisa langsung dilakukan, melainkan menunggu tahap harmonisasi. Meski begitu, terkait judul disebut masih bisa berubah ke depannya.

"Memang karena di judul Prolegnas-nya masih RUU Larangan Minuman Beralkohol, maka kemudian Tenaga Ahli merumuskan sesuai dengan konsepsi itu. Meskipun dalam perkembangannya nanti bisa saja berubah, atau ya memang benar-benar dilarang. Semuanya tergantung nanti kesepakatan dan siapa para pihak yang kita dengarkan nanti keterangannya supaya RUU ini muatannya nanti multi perspektif," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Bocoran Isi RUU Minuman Beralkohol

Berdasarkan bahan paparan Tim Ahli Baleg, berikut materi muatan sementara yang ada dalam RUU Larangan Minol:

ADVERTISEMENT

1. Definisi minuman beralkohol
2. Jenis, golongan dan kadar minuman beralkohol
3. Pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi minuman beralkohol
4. Pembatasan impor minuman beralkohol
5. Dukungan pengembangan minol tradisional/lokal
6. Distribusi dan perdagangan minuman beralkohol
7. Cukai dan pajak minuman beralkohol
8. Pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol
9. Pengembangan minol untuk industri lain
10. Tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah
11. Larangan dan sanksi
12. Partisipasi masyarakat
13. Ketentuan pidana
14. Ketentuan penutup


(aid/eds)

Hide Ads