2. Judul RUU Minuman Beralkohol Masih Bisa Berubah
Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek menyebut bahwa yang masuk dalam Prolegnas berjudul RUU Larangan Minuman Beralkohol, sehingga perubahan tidak bisa langsung dilakukan, melainkan menunggu tahap harmonisasi. Meski begitu, terkait judul disebut masih bisa berubah ke depannya.
"Memang karena di judul Prolegnas-nya masih RUU Larangan Minuman Beralkohol, maka kemudian Tenaga Ahli merumuskan sesuai dengan konsepsi itu. Meskipun dalam perkembangannya nanti bisa saja berubah, atau ya memang benar-benar dilarang. Semuanya tergantung nanti kesepakatan dan siapa para pihak yang kita dengarkan nanti keterangannya supaya RUU ini muatannya nanti multi perspektif," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
3. Bocoran Isi RUU Minuman Beralkohol
Berdasarkan bahan paparan Tim Ahli Baleg, berikut materi muatan sementara yang ada dalam RUU Larangan Minol:
1. Definisi minuman beralkohol
2. Jenis, golongan dan kadar minuman beralkohol
3. Pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi minuman beralkohol
4. Pembatasan impor minuman beralkohol
5. Dukungan pengembangan minol tradisional/lokal
6. Distribusi dan perdagangan minuman beralkohol
7. Cukai dan pajak minuman beralkohol
8. Pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol
9. Pengembangan minol untuk industri lain
10. Tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah
11. Larangan dan sanksi
12. Partisipasi masyarakat
13. Ketentuan pidana
14. Ketentuan penutup
(aid/eds)