Jelang bulan puasa para buruh akan kembali menggelar aksi menolak Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Aksi dilakukan Senin 12 April 2021 serentak di lebih dari 20 provinsi di Indonesia.
"Bentuk aksinya ada perwakilan yang tanggal 12 April datang ke Mahkamah Konstitusi sebagai simbol penolakan Omnibus Law. Dan di daerah-daerah ada perwakilan yang datang ke kantor gubernur atau kantor bupati/walikota di daerahnya masing-masing," kata Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (5/4/2021).
Berikut ini fakta-fakta seputar aksi demo menolak Omnibus Law tersebut:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Diikuti Puluhan Ribu Buruh
Dijelaskan Iqbal, demo diikuti buruh sektor industri mulai dari logistik, tekstil, garmen, sepatu, makanan-minuman, percetakan, penerbitan, pariwisata, farmasi, kesehatan, kimia, energi, pertambangan, semen, elektronik, otomotif, hingga pekerja honorer.
Aksi tersebar di DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Aceh, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Maluku, NTB dan beberapa provinsi lainnya.
"Sangat meluas aksi yang kami rencanakan pada tanggal 12 April ini, dari sisi jumlah yang mengikuti aksi puluhan ribu orang, dari sisi perusahaan atau pabrik ada seribuan, dari sisi sebaran provinsi ada 20 provinsi, dari kabupaten kota lebih dari 150 kabupaten/kota yang meluas," sebutnya.
2. Pastikan Taat Protokol Kesehatan
Dia memastikan, aksi akan dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan. Pihaknya tidak akan melanggar ketentuan-ketentuan Satgas COVID-19 dan aparat keamanan. Para buruh yang akan melakukan aksi siap melakukan rapid test antigen dan protokol kesehatan lainnya.
"Jumlah massa sesuai dengan yang diizinkan, misal diizinkan 100 ya kami 100, diizinkan 50 orang ya 50," jelas Iqbal.
Aksi juga akan dilakukan di 1.000 lebih pabrik dan dipastikan dilakukan di dalam lingkungan pabrik tanpa melanggar protokol kesehatan.
"Karena yang sudah masuk perusahaan itu kan bekerja, sampai hari ini para buruh Indonesia masih bekerja di pabrik, perusahaan, perkantoran. Ukurannya adalah pagar pabrik. Begitu dia masuk pagar pabrik itu sudah berlaku protokol kesehatan di pabrik-pabrik dan perusahaan masing-masing," paparnya.
3. Ancam Aksi Membesar
Di saat yang bersamaan, para buruh akan menyampaikan tuntutan agar tunjangan hari raya (THR) dibayar penuh, alias tak dicicil maupun dipotong. Jika permintaan itu tidak dipenuhi, Iqbal mengatakan akan ada aksi yang makin membesar.
"Sikap kami pada 12 April kalau tetap ada pembayaran THR dicicil dan bahkan tidak dibayar penuh, aksi akan makin membesar, tentu dengan cara kami bagaimana mensiasatinya di tengah pandemi Corona," kata dia.
Pihaknya akan berpegang pada pernyataan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang meminta pengusaha tahun ini berkomitmen membayar penuh THR karyawan.
(toy/zlf)