Masyarakat tak bisa menjalankan aktivitas mudik Lebaran sebagaimana tahun lalu. Sebab, pemerintah memastikan akan melarang mudik pada tahun 2021 ini.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan akan merilis Peraturan Menhub (Permenhub) tentang Pengendalian Transportasi pada masa mudik Idul Fitri Tahun 2021. Aturan ini sebagai kelanjutan dari larangan mudik yang disampaikan Menteri Koordinator PMK Muhadjir Effendy.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya konsisten soal larangan mudik. Dia bilang, aturan larangan mudik tersebut akan dirilis dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami tetap konsisten untuk melaksanakan kebijakan larangan mudik. Hari ini kami tengah melakukan finalisasi Permenhub tersebut yang akan segera kami terbitkan dalam waktu dekat ini," kata Budi Karya melalui keterangan tertulis, Minggu kemarin (4/4/2021).
Larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.
Mudik dilarang bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.
"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus COVID-19," tambah Budi.
Simak video 'Mudik 2021 Dilarang, Ini Penjelasan Kemenhub Terkait Aturan Transportasi':