Pengusaha yang menjadi buronan KPK, Samin Tan akhirnya tertangkap. Dia telah kabur dari pengejaran KPK selama 1 tahun lamanya.
Hal menarik dari sosok Samin Tan adalah dia ternyata pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia yang dirilis oleh majalah Forbes pada 2011.
Dengan kekayaan yang ditaksir mencapai US$ 940 juta atau sekitar Rp 13 triliun, Samin Tan berada di posisi ke-28 dalam daftar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di 3 posisi puncak teratas dalam daftar itu diisi oleh Hartono bersaudara (pemilik Djarum), Susilo Wonowidjojo (Gudang Garam), dan Eka Tjipta Widjaja (Sinarmas Group).
Menariknya lagi Samin Tan berada satu peringkat di bawah Ciputra. Namun dia mengalahkan Aburizal Bakrie, yang berada di posisi 30 dan Mochtar Riady di posisi 38.
Sekadar informasi, Samin Tan dijerat sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Februari 2019.
KPK menyebut Samin Tan sebagai pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Kala itu KPK menduga Samin Tan memberi suap Rp 5 miliar ke Eni Saragih.
Baca juga: Buron KPK Samin Tan Ditangkap! |
Dalam konferensi pers KPK saat itu, Wakil Ketua KPK yang masih dijabat oleh Laode M Syarif memberikan penjelasan. Syarif menyatakan Samin Tan diduga memberi suap kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah. Permasalahan yang dimaksud ialah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.
PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang kala itu dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.
Lanjut ke halaman berikutnya