Akhir Pelarian Samin Tan, Crazy Rich Eks Orang Terkaya RI

Akhir Pelarian Samin Tan, Crazy Rich Eks Orang Terkaya RI

Danang Sugianto - detikFinance
Senin, 05 Apr 2021 18:44 WIB
Jakarta -

Pengusaha yang menjadi buronan KPK, Samin Tan akhirnya tertangkap. Dia telah kabur dari pengejaran KPK selama 1 tahun lamanya.

Hal menarik dari sosok Samin Tan adalah dia ternyata pernah masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia yang dirilis oleh majalah Forbes pada 2011.

Dengan kekayaan yang ditaksir mencapai US$ 940 juta atau sekitar Rp 13 triliun, Samin Tan berada di posisi ke-28 dalam daftar tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di 3 posisi puncak teratas dalam daftar itu diisi oleh Hartono bersaudara (pemilik Djarum), Susilo Wonowidjojo (Gudang Garam), dan Eka Tjipta Widjaja (Sinarmas Group).

Menariknya lagi Samin Tan berada satu peringkat di bawah Ciputra. Namun dia mengalahkan Aburizal Bakrie, yang berada di posisi 30 dan Mochtar Riady di posisi 38.

ADVERTISEMENT

Sekadar informasi, Samin Tan dijerat sebagai tersangka perkara dugaan suap terkait mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 15 Februari 2019.

KPK menyebut Samin Tan sebagai pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Kala itu KPK menduga Samin Tan memberi suap Rp 5 miliar ke Eni Saragih.

Dalam konferensi pers KPK saat itu, Wakil Ketua KPK yang masih dijabat oleh Laode M Syarif memberikan penjelasan. Syarif menyatakan Samin Tan diduga memberi suap kepada Eni agar membantu anak perusahaan miliknya, PT Asmin Kolaindo Tuhup (AKT), yang sedang bermasalah. Permasalahan yang dimaksud ialah perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

Permasalahan yang dimaksud terkait perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah antara PT AKT dan Kementerian ESDM.

PKP2B PT AKT sebelumnya dihentikan oleh Kementerian ESDM, yang kala itu dipimpin Ignasius Jonan. Penghentian itu dilakukan karena PT AKT dianggap telah melakukan pelanggaran kontrak berat. Atas penghentian itu, terjadi proses hukum hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA), yang hasilnya menyatakan keputusan Menteri ESDM soal penghentian PKP2B PT AKT tetap berlaku.

Lanjut ke halaman berikutnya

Dalam proses menuju pengajuan upaya banding terhadap putusan PTUN tentang terminasi itu, Eni menjanjikan bisa membantu Samin Tan dalam urusan dengan keputusan terminasi oleh Kementerian ESDM. Duit Rp 5 miliar pun diduga diserahkan agar Eni membantu mengurus hal tersebut.

Dari situ, Eni disebut sampai mengancam akan mempermalukan Jonan dalam rapat di DPR. Namun, sebagaimana diketahui, pada akhirnya pemerintah tetap menang hingga putusan terminasi terhadap kerja sama dengan PT AKT berkekuatan hukum tetap lewat putusan kasasi di MA.

"Eni sebagai anggota DPR di Komisi Energi menyanggupi permintaan bantuan SMT (Samin Tan) dan berupaya mempengaruhi pihak Kementerian ESDM, termasuk menggunakan forum RDP dengan Kementerian ESDM, di mana posisi Eni adalah sebagai anggota Panja Minerba di Komisi VII DPR," ucap Syarif.

Syarif menyatakan uang Rp 5 miliar itu diterima Eni melalui staf dan tenaga ahlinya secara bertahap. Duit itu, kata Syarif, diduga untuk keperluan pilkada suami Eni di Temanggung.

Atas perbuatannya, Samin disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Samin telah dicegah untuk bepergian ke luar negeri sejak September 2018 saat dirinya masih berstatus saksi.

Namun, pada 6 Mei 2020, Samin Tan tak juga muncul di KPK sehingga ditetapkan sebagai buron. Baru setelahnya kini, 5 April 2021, Samin Tan ditangkap.


Hide Ads