Peneliti dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda menilai, masalah telat pembayaran dari BUMN ke vendor swasta merupakan lagu lama. Apalagi banyak sekali proyek infrastruktur pemerintah yang dikerjakan oleh BUMN dan di-subkontrakkan ke pihak swasta.
"Modusnya adalah BUMN akan memberikan project tambahan namun project sebelumnya belum selesai dilakukan pembayaran. Jatuhnya vendor swasta akan semakin lama menantikan pembayaran. Tentu hal ini akan merugikan vendor swasta karena pekerjaannya sudah selesai namun belum juga dibayar," terangnya.
Menurut Huda salah satu faktor yang menjadi masalah adalah BUMN membangun dengan mengandalkan dana pihak ketiga seperti pembiayaan dari perbankan, APBN, ataupun menerbitkan obligasi. Sehingga mereka juga sebenarnya kesulitan untuk membayar vendor
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BUMN sebenarnya tidak punya cukup modal untuk membangun infrastruktur secara mandiri, namun dipaksakan untuk menggenjot infrastruktur. Akibatnya untuk membayar vendor swasta pun akan susah karena ketidakmampuan modal dari BUMN itu sendiri," terangnya.
Meski begitu menurut Huda sikap BUMN yang telat membayar vendor tidak dibenarkan, terlebih melakukan pembatalan sepihak. Maka dari itu, vendor-vendor swasta harus lebih teliti dalam menjalin kontrak dengan BUMN.
(das/eds)