Menaker Sebut Ada Pengusaha Belum Bayar THR 2020, Siapa Tuh?

Menaker Sebut Ada Pengusaha Belum Bayar THR 2020, Siapa Tuh?

Yudistira Imandiar - detikFinance
Senin, 05 Apr 2021 21:30 WIB
Ida Fauziyah
Foto: Kemnaker
Jakarta -

Kementerian Ketenagakerjaan tengah mempersiapkan skema pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021. Kemnaker melibatkan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Tripartit Nasional (Tripnas) dalam pembahasan aturan tersebut.

"Proses sekarang pembahasan di Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Tripnas. Masukannya sudah disusun oleh kedua tim kerja tersebut, baik Depenas maupun Tripnas. Nanti akan disampaikan melalui rapat pleno Tripartit Nasional," jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangan tertulis, Senin (5/4/2021).

Ida menerangkan Tripartit Nasional terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tripartit Nasional ini memberikan saran kepada Menaker untuk mengambil langkah-langkah terkait dengan THR," imbuhnya.

Ida menyebut pelibatan Tripartit Nasional dan Dewan Pengupahan Nasional diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik.

ADVERTISEMENT

"Kami akan mendengarkan laporan dari Tim Kerja Depenas dan Badan Pekerja Trpartit Nasional. Setelah itu baru akan dikeluarkan ketentuan melalui Surat Edaran THR," papar Ida.

Ida menekankan, pengusaha tetap wajib memberikan THR kepada pekerja/buruh, meskipun kondisi perekonomian belum sepenuhnya pulih.

"Tentu saja secara umum kami sampaikan bahwa THR itu adalah kewajiban pengusaha yang dibayarkan kepada pekerja. Ini adalah pendapatan non-upah yang biasanya diberikan pada saat-saat momentum Hari Raya Keagamaan," ulas Ida.

Ida menyampaikan pihaknya sudah mendapatkan laporan adanya perusahaan yang belum menuntaskan pembayaran THR tahun 2020. Ia menyebut semua laporan sudah ditindaklanjuti oleh Disnaker Provinsi dan Disnaker Kabupaten/ Kota.

"Untuk laporan pengusaha yang belum membayarkan THR tahun 2020 itu juga sudah ditindaklanjuti oleh Pengawas Pusat dan Pengawas Provinsi. Pada waktu itu lebih banyak soal pengaduan cara pembayaran THR, kemudian ada beberapa laporan tentang pengawasan penegakan hukumnya bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi pembayaran THR tersebut. Semuanya sudah ditindak lanjuti," papar Ida.

(mul/mpr)

Hide Ads