Kata 'Larangan' Bakal Dihapus dari RUU Minuman Beralkohol

Kata 'Larangan' Bakal Dihapus dari RUU Minuman Beralkohol

Anisa Indraini - detikFinance
Selasa, 06 Apr 2021 08:30 WIB
Minuman Beralkohol
Foto: Minuman Beralkohol (Mindra Purnomo/tim infografis detikcom)
Jakarta -

Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol (Minol). Mayoritas fraksi mendukung pembahasan tersebut dilanjut, dengan catatan judul yang sebelumnya menggunakan kata 'larangan' diganti menjadi 'pengaturan'.

Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso salah satu yang meminta agar judul RUU Larangan Minuman Beralkohol diganti menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. Hal ini menurutnya harus disosialisasikan kepada masyarakat agar mengetahui bahwa adanya aturan itu bukan berarti minuman beralkohol dilarang.

"Menurut saya sangat penting dari pihak Baleg untuk selalu mendengungkan bahwa RUU ini bukan lagi RUU Larangan Minuman Beralkohol, tapi yang jelas adalah (RUU) Pengaturan Minuman Beralkohol. Ini harus didengung-dengungkan agar masyarakat awam mengetahui bahwa RUU ini mengatur mana yang boleh mana yang tidak, bukan melakukan pelarangan terhadap minuman beralkohol," tuturnya dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Senin (5/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Baleg DPR lainnya dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin juga mengaku tidak setuju jika ada RUU Larangan Minuman Beralkohol. Dia menyebut aturan itu bisa membuat Indonesia kehilangan banyak turis dari mancanegara.

"Saya sungguh sangat prihatin kalau ini sampai menjadi UU Larangan Minuman Beralkohol. Kita akan kehilangan banyak wisatawan mancanegara karena buat mereka liburan itu ya having fun. Kalau dilarang ya mereka lantas lari ke Singapura, Malaysia, atau daerah-daerah lain," tuturnya.

ADVERTISEMENT

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas juga mengiyakan permintaan tersebut. Menurutnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol memang harus diubah judulnya menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. Sebab, adanya aturan itu untuk mengatur pengguna hingga distribusinya, bukan untuk melarang.

"Ini harus dibatasi bahwa dalam usia yang seharusnya belum boleh karena alasan kesehatan dan lain-lain itu mutlak untuk dilakukan. Jadi kita harus coba cari keseimbangan, terkait judul saya setuju kalau ini berjalan kita harus ganti judulnya, jangan menjadi pelarangan tetapi minimal pengaturan atau pembatasan," imbuhnya.

Mungkinkah kata 'larangan' di RUU Minuman Beralkohol dihapus? Klik halaman selanjutnya.

Simak video 'RUU Larangan Minol hingga Perlindungan Tokoh Agama Jadi Prioritas 2021':

[Gambas:Video 20detik]



Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi atau Awiek sebagai pimpinan rapat pleno menjelaskan bahwa yang masuk dalam Prolegnas judulnya RUU Larangan Minuman Beralkohol sehingga perubahan tidak bisa langsung dilakukan, melainkan menunggu tahap harmonisasi. Meski begitu, terkait judul disebut masih bisa berubah ke depannya.

"Memang karena di judul Prolegnas-nya masih RUU Larangan Minuman Beralkohol, maka kemudian Tenaga Ahli merumuskan sesuai dengan konsepsi itu. Meskipun dalam perkembangannya nanti bisa saja berubah, atau ya memang benar-benar dilarang. Semuanya tergantung nanti kesepakatan dan siapa para pihak yang kita dengarkan nanti keterangannya supaya RUU ini muatannya nanti multiperspektif," katanya.

Tenaga Ahli Baleg Abdullah Mansyur mengatakan beberapa arahan yang akan diatur dalam RUU Larangan Minol itu di antaranya adalah tentang pembatasan minuman beralkohol impor dan tarif cukai yang tinggi.

"Arah yang akan diatur dalam pengaturan minuman beralkohol, pertama larangan atau pengendalian, kemudian pembatasan minol impor dan tarif cukai yang tinggi, dukungan pengembangan minol tradisional/lokal (ekspor dan kawasan wisata/perdagangan khusus/terbatas), penegakkan hukum terhadap produksi, distribusi dan perdagangan minol serta akibat sosialnya," bebernya.

Berdasarkan bahan paparan Tim Ahli Baleg, berikut materi muatan yang ada dalam RUU Larangan Minol:
1. Definisi minuman beralkohol
2. Jenis, golongan dan kadar minuman beralkohol
3. Pendirian industri, produksi, perizinan dan mekanisme produksi minuman beralkohol
4. Pembatasan impor minuman beralkohol
5. Dukungan pengembangan minol tradisional/lokal
6. Distribusi dan perdagangan minuman beralkohol
7. Cukai dan pajak minuman beralkohol
8. Pengawasan dan penanganan atas dampak yang ditimbulkan oleh minuman beralkohol
9. Pengembangan minol untuk industri lain
10. Tugas, kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dan pemerintah daerah
11. Larangan dan sanksi
12. Partisipasi masyarakat
13. Ketentuan pidana
14. Ketentuan penutup


Hide Ads