Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mulai membahas penyusunan rancangan undang-undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol (Minol). Mayoritas fraksi mendukung pembahasan tersebut dilanjut, dengan catatan judul yang sebelumnya menggunakan kata 'larangan' diganti menjadi 'pengaturan'.
Anggota Baleg DPR RI dari Fraksi Demokrat, Santoso salah satu yang meminta agar judul RUU Larangan Minuman Beralkohol diganti menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. Hal ini menurutnya harus disosialisasikan kepada masyarakat agar mengetahui bahwa adanya aturan itu bukan berarti minuman beralkohol dilarang.
"Menurut saya sangat penting dari pihak Baleg untuk selalu mendengungkan bahwa RUU ini bukan lagi RUU Larangan Minuman Beralkohol, tapi yang jelas adalah (RUU) Pengaturan Minuman Beralkohol. Ini harus didengung-dengungkan agar masyarakat awam mengetahui bahwa RUU ini mengatur mana yang boleh mana yang tidak, bukan melakukan pelarangan terhadap minuman beralkohol," tuturnya dalam rapat pleno Baleg DPR RI, Senin (5/4/2021).
Anggota Baleg DPR lainnya dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin juga mengaku tidak setuju jika ada RUU Larangan Minuman Beralkohol. Dia menyebut aturan itu bisa membuat Indonesia kehilangan banyak turis dari mancanegara.
Baca juga: 3 Fakta Bocoran Isi RUU Minuman Beralkohol |
"Saya sungguh sangat prihatin kalau ini sampai menjadi UU Larangan Minuman Beralkohol. Kita akan kehilangan banyak wisatawan mancanegara karena buat mereka liburan itu ya having fun. Kalau dilarang ya mereka lantas lari ke Singapura, Malaysia, atau daerah-daerah lain," tuturnya.
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas juga mengiyakan permintaan tersebut. Menurutnya, RUU Larangan Minuman Beralkohol memang harus diubah judulnya menjadi RUU Pengaturan Minuman Beralkohol. Sebab, adanya aturan itu untuk mengatur pengguna hingga distribusinya, bukan untuk melarang.
"Ini harus dibatasi bahwa dalam usia yang seharusnya belum boleh karena alasan kesehatan dan lain-lain itu mutlak untuk dilakukan. Jadi kita harus coba cari keseimbangan, terkait judul saya setuju kalau ini berjalan kita harus ganti judulnya, jangan menjadi pelarangan tetapi minimal pengaturan atau pembatasan," imbuhnya.
Mungkinkah kata 'larangan' di RUU Minuman Beralkohol dihapus? Klik halaman selanjutnya.
Simak video 'RUU Larangan Minol hingga Perlindungan Tokoh Agama Jadi Prioritas 2021':