Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai kewajiban pembayaran royalti atas pemutaran lagu atau musik bukan hal baru. Asosiasi sudah melakukan pembayaran sejak tahun 2016.
Sekjen PHRI, Maulana Yusran mengatakan pihaknya sudah memiliki kesepakatan atau MoU dengan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) terkait pembayaran royalti atas musik yang diputar.
"Kami sendiri di PHRI sudah MoU tersendiri, jadi itu bukan hal baru. Kita sudah punya kesepakatan antara PHRI dengan LMKN, itu sudah kita lakukan dari tahun 2016," kata Maulana saat dihubungi detikcom, Selasa (6/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maulana mengaku PHRI tidak keberatan dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Adapun beleid ini diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Maret 2021.
Meski demikian, Maulana menunggu aksi sosialisasi dari LMKN mengenai aturan pembayaran royalti atas musik yang diputar pada hotel maupun restoran. Sebab, penerapan aturan mengenai royalti ini bukan persoalan yang mudah.
"Jadi sebenarnya dari LMKN melakukan sosialisasi dan duduk bersama. Karena istilahnya, masalah karya cipta ini di lapangan pasti banyak yang terjadi, ada yang menciptakan lagu sendiri, memutar terus gimana, di Bali lagu daerah semua itu gimana, kan jadi banyak ini, nah itu yang dari internal juga harus diselesaikan supaya kami sebagai user tidak kena masalah," ungkapnya.
Dalam PP Nomor 56 Tahun 2021, ditetapkan sebanyak 14 sektor atau kegiatan usaha yang diwajibkan membayar royalti jika memutar lagu atau musik. Sebanyak 14 sektor usaha maupun kegiatan yang wajib membayar royalti atas musik atau memutar lagu saat beroperasi diatur dalam pasal 3 ayat 2, yaitu:
Seminar dan konferensi komersial; restoran termasuk kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek; konser musik; pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut; pameran dan bazar; bioskop; nada tunggu telepon; pertokoan.
Selanjutnya bank dan kantor; pusat rekreasi; lembaga penyiaran televisi; lembaga penyiaran radio; hotel termasuk kamar hotel, dan fasilitas hotel; terakhir usaha karaoke.