Harga Jual Eceran Rokok Naik 10%
Jumat, 03 Mar 2006 17:07 WIB
Jakarta - Pemerintah akan menaikkan harga jual eceran (HJE) rokok sebesar 10 persen dan berlaku mulai 1 April 2006. Keputusan itu diambil untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai.Demikian keputusan Menteri Keuangan yagn tertuang dalam Peraturan Menkeu Nomor 16/PMK.04/2006 tertanggal 1 Maret 2006 yang salinannya diperoleh detikcom, Jumat (3/3/2006)."Harga jual eceran semua jenis hasil tembakau yang masih berlaku atas masing-masing pengusaha pabrik/importir hasil tembakau dinaikkan sebesar 10 persen per batang atau per gram," demikian bunyi pasal 1 PMK tersebut.Selanjutnya, hasil akhir perhitungan HJE per kemasan penjualan eceran dilakukan pembulatan ke aas dalam kelipatan Rp 100.Sejalan dengan kenaikan HJE, Menkeu juga menetapkan PMK No 17/PMK.04/2006 tentang harga dasar dan tarif cukai hasil tembakau yang juga berlaku mulai 1 Maret 2006.Oleh karenanya, terjadi perubahan harga dasar hasil tembakau. Namun demikian, tarif cukai yang diberlakukan tidak berubah.Sebagai contoh, untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) golongan pengusaha pabrik I yang HJE minimunya per batang/gram semula Rp 460 menjadi Rp 510, golongan II yang semula Rp 380 menjadi Rp 420 dan golongan III dari Rp 370 menjadi RP 410.
(qom/)











































