Aturan Transportasi Mudik Lebaran Akan Diumumkan Besok

Aturan Transportasi Mudik Lebaran Akan Diumumkan Besok

Tim detikcom - detikFinance
Selasa, 06 Apr 2021 22:34 WIB
Ratusan personel Satpol PP dan petugas gabungan memperketat pengamanan di Ibu Kota. Hal itu dilakukan guna mencegah warga melakukan mudik lokal di saat Lebaran.
Ilustrasi/Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Mudik Lebaran 2021 telah dilarang. Rencananya pemerintah akan mengumumkan aturan lengkap soal kebijakan mudik Lebaran 2021, Rabu (7/4/2021).

Jika tak ada perubahan, aturan tersebut akan dirilis dalam bentuk Surat Edaran (SE) Gugus Tugas COVID-19

"Besok akan ada press conference oleh Gugus Tugas COVID-19," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi kepada CNNIndonesia.com Selasa (6/4).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai informasi mudik Lebaran dilarang mulai 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah tanggal tersebut, masyarakat diimbau tidak melakukan pergerakan atau kegiatan ke luar daerah, kecuali dalam keadaan mendesak dan perlu.

Kebijakan larangan mudik Lebaran berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI-Polri, karyawan BUMN, hingga karyawan swasta baik itu yang merupakan pekerja formal maupun informal, serta masyarakat umum lainnya.

ADVERTISEMENT

"Jadi kami tegaskan lagi bahwa keputusan larangan mudik tahun ini sudah final. Untuk itu, kami meminta masyarakat untuk tidak mudik pada tahun ini agar tidak terjadi hal yang kita tidak inginkan, yaitu terjadinya lonjakan kasus COVID-19," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dalam keterangan tertulis, Minggu (4/4/2021).

KLIK DI SINI UNTUK KE HALAMAN SELANJUTNYA

(hns/hns)

Hide Ads