Terbelit Kasus Pajak di India, Induk TikTok Diminta Bayar Rp 154 M

Terbelit Kasus Pajak di India, Induk TikTok Diminta Bayar Rp 154 M

Vadhia Lidyana - detikFinance
Selasa, 06 Apr 2021 23:15 WIB
Logo TikTok
Foto: (Aisyah Kamaliah/detikcom)
Jakarta -

Perusahaan pemilik aplikasi TikTok, ByteDance, lagi-lagi mendapat pukulan dari pemerintah India. Selain menghadapi larangan operasi TikTok, kini ByteDance terjerat kasus dugaan penggelapan pajak yang berujung pada pembekuan dua rekening perusahaan di India.

Dugaan itu berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Badan Intelijen Pajak India terhadap laporan keuangan ByteDance di India yang dimulai sejak Juli 2020 lalu. Badan Intelijen Pajak menyatakan perusahaan telah menekan angka transaksi tertentu dan mengklaim kredit pajak yang berlebihan.

Setelah itu, badan tersebut memerintahkan bank HSBC dan Citibank di Mumbai untuk membekukan rekening ByteDance India.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Perusahaan langsung menantang pembekuan itu di pengadilan. Menurut perusahaan, tindakan Badan Intelijen Pajak India adalah bentuk pelecehan dan dilakukan secara ilegal.

Sayangnya, Pengadilan India justru memerintahkan ByteDance untuk membayar denda 790 juta rupee atau US$ 11 juta, setara Rp 154 miliar (kurs Rp 14.000). Menurut pengadilan, denda itu merupakan utang perusahaan terkait karena kasus penggelapan pajak. Perusahaan juga dilarang menggunakan uang di rekening untuk kegiatan lain.

ADVERTISEMENT

Namun, perusahaan induk TikTok ini bersikeras di pengadilan tidak memiliki utang pajak. Perusahaan juga meminta pembekuan rekeningnya dihentikan.

Dilansir dari Reuters, Selasa (6/4/2021), Pengadilan Tinggi di Mumbai mengatakan, seluruh rekening milik ByteDance di India akan dibekukan sesuai dengan jumlah denda yang dikenakan. Namun, 4 rekening milik perusahaan di India hanya berisi saldo sebesar US$ 10 juta atau sekitar Rp 144 miliar.

Seorang penasihat otoritas pajak federal, Jitendra Mishra mengimbau agar ByteDance menyetor seluruh saldo dari empat rekening perusahaan di India kepada negara. Ia mengatakan, seluruh rekening perusahaan akan tetap dibekukan sampai saldonya dipindahkan ke bank milik negara.

Tak gentar, ByteDance menyatakan akan terus melawan putusan pengadilan tersebut.

"Kami siap untuk mengambil langkah lebih lanjut yang diminta oleh pengadilan dan yakin dengan posisi kami dalam masalah pajak ini," tulis pernyataan resmi perusahaan yang ditujukan kepada pengadilan.

Sebelum kasus ini, ByteDance telah menghadapi berbagai tindakan keras dari pemerintah India, terutama larangan operasi TikTok setelah bentrok militer di perbatasan India dengan China.

Akibat larangan operasi, perusahaan terpaksa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) atas sejumlah tenaga kerjanya di India.

(vdl/hns)

Hide Ads