KPPU Minta Pertamina, Goldman, Frontline dan Equinox Patuh
Jumat, 03 Mar 2006 18:28 WIB
Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meminta Pertamina, Goldman Sachs Pte., Fortline Ltd, dan PT. Equinox segera melaksanakan putusan MA dalam kasus penjualan 2 kapal tanker Very Large Crude Carrier (VLCC) milik Pertamina. Dalam perkara itu, MA memenangkan KPPU. "Kita tunggu sikap Pertamina dan yang lainya untuk sikapi keputusan MA ini, saya yakin mereka akan melakukan keputusan dengan sebaik-baiknya tanpa dilakukan pemaksaan," Kata Ketua KPPU Syamsul Maarif kepada pers di kantor KPPU Jalan Ir. H. Juanda no 19, Jakarta Pusat, Jumat(3/3/2006).Sebelumnya, KPPU mengajukan kasasi ke MA atas keberatan Pertamina, Goldman Sachs Pte., Fortline Ltd, dan PT. Equinox dan akhirnya MA memenangkan KPPU pada 6 Desember 2006.Pertimbangan Majelis Hakim Agung MA adalah telah terjadi persekongkolan dalam menunjuk Frontline sebagai pemenang tender dan melakukan praktek diskriminasi terhadap pelaku usaha pesaingnya.Hal tersebut telah melanggar UU no.5 tahun 1999 pasal 19 dan pasal 22 yaitu tentang prkatek diskriminasi terhadap pelaku usaha dan bersekongkol untuk menentukan pemenang tender sehingga mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.Berdasarkan fakta yang diperoleh sebelumnya, KPPU memutuskan, diantaranya menghukum Goldman Sachs Pte membayar denda sebesar Rp 19,71 miliar, Frontline Ltd membayar denda sebesar Rp 25 miliar, PT. Perusahaan Pelayaran Equinox membayar denda Rp 16,56 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai setoran penerimaan negara bukan pajak.Menghukum Pertamina untuk tidak melakukan hubungan usaha dalam bentuk apapun dan atau menghentikan hubungan usaha yang telah ada dengan Golman Sachs, Fortline Ltd, dan PT. Equinox. Serta menghukum masing-masing terlapor yakni Goldman Sachs dan Frontline untuk membayar ganti rugi masing-masing sebesar Rp 60 miliar dan Rp 120 miliar.
(qom/)











































