Polling detikcom: Pub-Diskotek Wajib Bayar Royalti Putar Musik, Setuju?

Polling detikcom: Pub-Diskotek Wajib Bayar Royalti Putar Musik, Setuju?

Vadhia Lidyana - detikFinance
Rabu, 07 Apr 2021 07:30 WIB
ilustrasi menyanyi
Foto: ilustrasi/thinkstock
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) baru saja meresmikan aturan wajib membayar royalti pemutaran lagu bagi 14 sektor usaha. Kewajiban baru itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik yang diteken pada 30 Maret 2021 lalu.

Dengan PP tersebut, maka 14 sektor usaha harus membayar royalti atau imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait. Salah satu sektor yang wajib membayar royalti tersebut adalah pub hingga diskotek.

"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait terhadap hal ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap orang yang melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik," bunyi pertimbangan PP Nomor 56 Tahun 2021 yang dikutip detikcom, Selasa (6/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun daftar 14 sektor usaha yang wajib membayar royalti atas musik yang diputar selama jam operasional usahanya tertuang dalam pasal 3 ayat 2 dari PP, sebagai berikut:

1. Seminar dan konferensi komersial.
2. Restoran termasuk kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek.
3. Konser musik.
4. Pesawat udara, bus, kereta api, dan kapal laut.
5. Pameran dan bazar.
6. Bioskop.
7. Nada tunggu telepon.
8. Pertokoan.
9. bank dan kantor.
10. Pusat rekreasi.
11. Lembaga penyiaran televisi.
12. Lembaga penyiaran radio.
13. Hotel termasuk kamar hotel dan fasilitas hotel.
14. Usaha karaoke.

ADVERTISEMENT

PP itu juga mengatur ke mana pelaku usaha di 14 sektor tersebut harus membayar royalti jika memutar lagu selama jam operasional usahanya.

"Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagi dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui lembaga manajemen kolektif nasional (LMKN)," demikian bunyi pasal 3 ayat 1.

Nah detikers, setuju atau tidak dengan kewajiban pengusaha di 14 sektor tersebut membayar royalti atas musik yang diputarnya? Apa alasannya? Sampaikan pandangan Anda pada kolom di bawah ini. Polling ditutup pukul 12.00 WIB, Kamis (8/4/2021).

Tonton juga Video: Curhatan Syam Permana yang Pertanyakan Royalti dari Lagunya di YouTube

[Gambas:Video 20detik]



(vdl/dna)

Hide Ads