Vendor Lokal 'Dizalimi BUMN', Kok Diam Saja?

Vendor Lokal 'Dizalimi BUMN', Kok Diam Saja?

Achmad Dwi Afriyadi - detikFinance
Rabu, 07 Apr 2021 16:30 WIB
Sejumlah tamu beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (2/7/2020). Kementerian BUMN meluncurkan logo baru pada Rabu (1/7) yang menjadi simbolisasi dari visi dan misi kementerian maupun seluruh BUMN dalam menatap era kekinian yang penuh tantangan sekaligus kesempatan. ANATAR FOTO/Aprillio Akbar/nz
Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Jakarta -

Kabar vendor lokal 'dizalimi BUMN' tengah ramai dibahas di dunia maya. Salah satu masalah yang disorot ialah keterlambatan pembayaran jasa.

Masalah keterlambatan jasa ini juga dihadapi kontraktor, termasuk pengusaha di daerah. Namun, para pengusaha di daerah ini enggan 'bersuara' karena khawatir tidak mendapat pekerjaan lagi.

Apalagi, di tengah kondisi saat ini di mana pandemi COVID-19 memukul banyak lini bisnis.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jadi, mohon maaf, ini kan mereka mencari hidup, mereka selalu bertahan dalam kondisi seperti itu, kalau mereka mengeluh ribut-ribu, mereka takut nggak kebagian pekerjaan subkon dalam kondisi sulit seperti ini," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Andi Rukman N Karumpa kepada detikcom, Rabu (7/4/2021).

Para pengusaha pun bertahan dengan kondisi seperti itu. Mereka, lanjut Andi, dihadapkan pada sejumlah masalah seperti bunga bank, toko material sampai dengan tuntutan karyawan.

ADVERTISEMENT

"Jadi apa yang mereka harus lakukan, mereka bertahan dalam kondisi seperti itu, yang tadinya harus untung karena bunga bank juga tinggi terpaksa ya sudah, sudah kejepit bunga bank dikejar sama karyawan, belum juga pembangunan, kan ambil semen di tempat luar, ambil bahan bahan bangunan toko, jadi saling terkait," terangnya.

Dia bilang, kondisi itu merata dihadapi oleh para kontraktor yakni BUMN lambat menunaikan kewajibannya. Namun, dia menekankan, BUMN selalu menyelesaikan kewajibannya tersebut.

"Gapensi menggarisbawahi tidak ada urusan BUMN yang di BUMN yang tidak selesai, cuma prosesnya yang lama," katanya.




(acd/dna)

Hide Ads