Pemerintah resmi melarang Pegawai Negeri Sipil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) mudik pada Lebaran 2021 lewat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo.
Mudik dilarang melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Berikut fakta-fakta larangan mudik bagi abdi negara:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Dilarang Mudik 6-17 Mei
PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 hingga 17 Mei 2021.
"Dengan berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, perlu menetapkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)," demikian SE tersebut dikutip detikcom, Rabu (7/4/2021).
2. Ke Luar Kota Jika Mendesak
Larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dikecualikan bagi PNS yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan yang bersifat penting. PNS yang bersangkutan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.
Kemudian PNS yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.
3. PNS Dilarang Ajukan Cuti
Selain cuti bersama yang sudah diatur sebelumnya, Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian/Lembaga/Daerah tidak memberikan izin cuti bagi PNS.
"Pegawai Aparatur Sipil Negara tidak mengajukan cuti selama periode sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf a," demikian isi SE Menpan-RB.
Isi SE angka 1 huruf a yang dimaksud adalah: "Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021."
4. Cuti dengan Alasan Penting Diizinkan
Larangan cuti dikecualikan dan dapat diberikan untuk cuti melahirkan, cuti sakit atau cuti karena alasan penting bagi PNS, cuti sakit bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemberian cuti dilakukan secara akuntabel sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
(toy/ara)