Korban PHK Bisa Ikut Program 'Gaji' hingga 3 Kali

Korban PHK Bisa Ikut Program 'Gaji' hingga 3 Kali

Soraya Novika - detikFinance
Rabu, 07 Apr 2021 18:07 WIB
Ilustrasi PHK
Foto: Ilustrasi PHK (Tim Infografis: Zaki Alfarabi)
Jakarta -

Korban PHK yang sudah pernah menjadi peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bisa mengajukan manfaat program ini sampai 3 kali selama masa usia kerjanya. Namun, dengan catatan manfaat diberikan jika peserta kena PHK lagi.

Maksudnya, peserta JKP yang sudah mendapat manfaat JKP lalu mendapatkan pekerjaan, namun beberapa saat kemudian terkena PHK lagi, maka di saat itu dia baru bisa mengajukan manfaat yang sama dari program tersebut.

"Tidak hanya sekali dia mendapatkan manfaatnya bisa 3 kali," ujar Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Rabu (7/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa syarat yang harus dilewati untuk mendapatkan manfaat tersebut. Dalam pasal 35 Peraturan Pemerintah No.37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program JKP diatur sebagai berikut. Manfaat pertama diajukan setelah terpenuhinya masa iur dan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum kena PHK.

Untuk mendapatkan manfaat kedua kalinya, harus menunggu paling sedikit setelah masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP pertama. Lalu, yang terakhir, diajukan paling sedikit setelah terpenuhinya masa iur selama 5 tahun sejak memperoleh manfaat JKP kedua.

ADVERTISEMENT

Sebagaimana diketahui, lewat program JKP korban PHK bisa mendapatkan 3 jenis manfaat sekaligus. Pertama, menerima gaji selama 6 bulan dengan besaran 45% dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya.

Kedua, peserta JKP juga bisa mendapat manfaat lain yaitu akses informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas antarkerja.

Ketiga, manfaat lainnya adalah pelatihan kerja berbasis kompetensi, dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta atau perusahaan.

(hns/hns)

Hide Ads