PNS Dilarang Mudik dan Cuti 6-17 Mei, yang Melanggar Kena Sanksi!

PNS Dilarang Mudik dan Cuti 6-17 Mei, yang Melanggar Kena Sanksi!

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 08 Apr 2021 08:22 WIB
pns mudik
Foto: Andhika Akbarayansyah/Tim Infografis
Jakarta -

Kementerian PAN-RB mengungkapkan tidak ragu memberikan sanksi kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang tetap nekat melakukan mudik 2021.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-RB, Rini Widyantini mengatakan larangan bagi PNS melakukan mudik sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PAN-RB Nomor 8 Tahun 2021.

"Untuk itu pejabat pembina kepegawaian dari seluruh instansi pemerintah agar melakukan pengawasan dan memberikan sanksi disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar surat edaran tersebut," kata Rini dalam keterangannya yang dikutip, Kamis (8/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam SE Nomor 8 Tahun 2021, Rini mengatakan seluruh PNS juga tidak diperbolehkan mengambil cuti libur dari tanggal 6 sampai 17 Mei 2021.

"Surat Edaran itu mengatur mengenai larangan kepada ASN untuk melakukan kegiatan ke luar daerah dan atau mudik dan atau cuti selama masa periode tanggal 6 sampai 17 Mei 2021," katanya.

ADVERTISEMENT

"Kepada seluruh pegawai ASN, selama masa pandemi agar tetap menjadi teladan bagi masyarakat dalam penerapan prokes selama masa pandemi COVID-19," tambahnya.

Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

PNS dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik pada periode 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Namun, larangan kegiatan bepergian ke luar daerah atau mudik dikecualikan bagi:

1. PNS yang melaksanakan perjalanan untuk tugas kedinasan yang bersifat penting dan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II) atau Kepala Kantor Satuan Kerja.

2. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya.

PNS yang bepergian ke luar daerah diimbau selalu memperhatikan, peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19, peraturan atau kebijakan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan.

Kemudian, PNS perlu memperhatikan kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, serta protokol kesehatan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.

Simak video 'Menhub Ungkap Alasan Mudik Lebaran 2021 Dilarang':

[Gambas:Video 20detik]



(hek/zlf)

Hide Ads