KPK membeberkan pegawainya mencuri dan menggadaikan emas batangan barang bukti kasus korupsi. Pelaku berinisial IGAS itu melakukan aksinya lantaran terbelit utang setelah 'main' valuta asing (asing) atau beken disebut Forex (foreign exchange)
Total emas yang dicuri pelaku nyaris 2 kilogram (kg), persisnya 1,9 kg
"Cukup banyak utangnya, karena yang bersangkutan terlibat dalam suatu bisnis tidak jelas, forex-forex itu," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak dalam konferensi pers di kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagian emas batangan itu digadaikan yaitu sekitar 1 kg dengan nilai sekitar Rp 900 juta, sedangkan sisanya masih disimpan.
"Sebagian daripada barang yang sudah diambil ini dikategorikan sebagai pencurian atau setidaknya penggelapan ini digadaikan oleh yang bersangkutan karena yang bersangkutan memerlukan sejumlah dana untuk bayar utang-utangnya," kata Tumpak.
Tumpak menyebut IGAS sebagai anggota satuan tugas di Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) sehingga leluasa mengakses barang bukti itu. Direktorat itu berada di bawah Kedeputian Bidang Penindakan dan Eksekusi di KPK.
"Inisial IGAS anggota satgas ditugaskan untuk menyimpan dan mengelola, mengamankan barang bukti yang ada di KPK," ucap Tumpak.
Saat akhirnya ketahuan emas yang 900 gram dikembalikan IGAS ke KPK. Sedangkan emas yang sudah digadaikan ditebus kembali oleh IGAS dan dikembalikan ke KPK.
"Pada akhirnya barang bukti ini pada Maret 2021 berhasil ditebus oleh yang bersangkutan dengan cara mendapatkan berhasil menjual tanah warisan orang tuanya di Bali," ucap Tumpak
"Berapa uang gadai? Rp 900 juta tapi sudah ditebus. Nilai tebusannya itu kurang lebih Rp 900 juta. Jadi sudah bisa dibayangkanlah berapa itu, itu baru sebagian itu, karena nggak semua digadaikan," imbuhnya.
Baca juga: 6 Fakta Pegawai KPK Curi Emas Hampir 2 Kg |
Nah, jika emas tersebut dirupiahkan kira-kira berapa harganya? Langsung klik halaman berikutnya.
Mengutip laman logammulia.com, harga emas 1 kg sebesar Rp 862 juta. Sedangkan harga emas per gramnya sebesar Rp 922 ribu. Jika total emas 1,9 kg, kepingan yang mendekati jumlah tersebut adalah 1 kg, 500 gram, dan empat keping 100 gram.
Harga emas 1 kg sebesar Rp 862 juta, emas 500 gram Rp 431 juta, dan empat kepingan 100 gram Rp 345 juta (Rp 86,4 juta dikalikan 4). Totalnya Rp 1,63 miliar.
Menggunakan harga buyback emas Antam, per 1 gram sebesar Rp 810 ribu. Angka tersebut dikalikan 1.900 gram atau 1,9 kg menjadi Rp 1,5 miliar atau tepatnya Rp 1.539.000.
Harga buyback atau pembelian kembali emas Antam hari ini turun Rp 2.000 ke level Rp 810.000. Harga buyback ini berarti, jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.