THR Karyawan Wajib Dibayar Penuh! Ini 3 Alasannya

THR Karyawan Wajib Dibayar Penuh! Ini 3 Alasannya

Trio Hamdani - detikFinance
Kamis, 08 Apr 2021 19:30 WIB
tourist budget for holidays in Indonesia. favorable exchange rates for the dollar to Indonesian rupees.
Foto: Getty Images/iStockphoto/VasilevKirill
Jakarta -

Belakangan terjadi perdebatan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) antara dicicil atau dibayar penuh. Pengusaha yang tidak mampu ingin agar THR dapat dicicil seperti tahun lalu, sementara serikat buruh tak rela.

Kementerian Koordinator Perekonomian pun menegaskan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya secara penuh kepada karyawan di Lebaran tahun ini.

"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia usaha swasta untuk membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rakornis Perhubungan Darat, Kamis (8/4/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa alasan pemerintah bahwa THR wajib dibayar penuh? berikut rinciannya:

1. Pengusaha Sudah Dimanjakan Insentif

ADVERTISEMENT

Pada Lebaran tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengizinkan pengusaha mencicil pembayaran THR. Tapi, Susi menegaskan tahun ini wajib membayar secara penuh.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Eksekutif II Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) itu menerangkan, THR wajib dibayar penuh karena pemerintah semasa pandemi sudah memberikan berbagai insentif untuk pengusaha.

"Kita sudah sampaikan selama pandemi berbagai insentif sudah kita berikan, mulai PPnBM otomotif, PPN untuk perumahan, relaksasi kredit, penjaminan kredit, kemudian dukungan untuk beberapa sektor," papar Susi.

Alasan lainnya THR harus dibayar penuh di halaman berikutnya.

2. Bisnis Mulai Bergeliat Lagi

Insentif PPnBM ditanggung pemerintah untuk industri otomotif telah mendorong kenaikan penjualan mobil pada Maret sebesar 143% dibandingkan bulan sebelumnya.

Kemudian insentif PPN ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan. Hal itu mendorong kenaikan penjualan pada Maret sebesar 10% untuk segmen MBR, 20% segmen menengah, dan 10% untuk segmen tinggi.

3. Dorong Daya Beli Masyarakat

Kementerian Koordinator Perekonomian memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal I-2021 masih negatif 0,5%. Sementara sampai akhir tahun targetnya tumbuh 5,3%.

Untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi pada 2021, pemerintah harus mulai tancap gas di kuartal II-2021, paling tidak dapat menyentuh pertumbuhan 6,7%. Salah satu yang mesti dilakukan adalah mendorong daya beli masyarakat.

"Pemerintah ingin memperkuat daya beli masyarakat dengan mempercepat perlindungan sosial, bansos-bansos kita gulirkan, dan kita mewajibkan THR dibayar secara penuh," tambahnya.


Hide Ads