Belakangan terjadi perdebatan terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) antara dicicil atau dibayar penuh. Pengusaha yang tidak mampu ingin agar THR dapat dicicil seperti tahun lalu, sementara serikat buruh tak rela.
Kementerian Koordinator Perekonomian pun menegaskan pengusaha wajib membayar tunjangan hari raya secara penuh kepada karyawan di Lebaran tahun ini.
"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia usaha swasta untuk membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rakornis Perhubungan Darat, Kamis (8/4/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Apa alasan pemerintah bahwa THR wajib dibayar penuh? berikut rinciannya:
1. Pengusaha Sudah Dimanjakan Insentif
Pada Lebaran tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengizinkan pengusaha mencicil pembayaran THR. Tapi, Susi menegaskan tahun ini wajib membayar secara penuh.
Pria yang juga menjabat Sekretaris Eksekutif II Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) itu menerangkan, THR wajib dibayar penuh karena pemerintah semasa pandemi sudah memberikan berbagai insentif untuk pengusaha.
"Kita sudah sampaikan selama pandemi berbagai insentif sudah kita berikan, mulai PPnBM otomotif, PPN untuk perumahan, relaksasi kredit, penjaminan kredit, kemudian dukungan untuk beberapa sektor," papar Susi.
Alasan lainnya THR harus dibayar penuh di halaman berikutnya.