Pemerintah Minta THR Dibayar Penuh, Pengusaha Tekstil Ingin Dicicil

Pemerintah Minta THR Dibayar Penuh, Pengusaha Tekstil Ingin Dicicil

Hendra Kusuma - detikFinance
Kamis, 08 Apr 2021 19:00 WIB
Ilustrasi THR
Foto: shutterstock
Jakarta -

Pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional menyampaikan akan membayar tunjangan hari raya (THR) dengan cara dicicil. Hal itu dilakukan mengingat kondisi keuangan perusahaan yang masih terdampak pandemi COVID-19.

Keinginan para pengusaha TPT nasional juga disampaikan langsung oleh Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani saat webinar Indonesia Macroeconomic Update 2021. Dalam acara tersebut ada Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu.

Pada Januari 2021, Apindo melakukan riset yang diikuti oleh 600 pengusaha anggotanya. Dari riset tersebut muncul keinginan para pengusaha TPT untuk mencicil pembayaran THR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Karena mereka ini termasuk sektor yang kemarin waktu kami konfirmasi mereka meminta untuk pembayaran THR dicicil seperti tahun lalu," kata Hariyadi dalam webinar Indonesia Macroeconomic Update 2021, Kamis (8/4/2021).

Hariyadi mengatakan, untuk sektor tekstilnya sendiri sampai saat ini sudah mulai bangkit dari tekanan, begitu juga industri makanan dan minuman (mamin) tanah air.

ADVERTISEMENT

"Tapi mereka (pengusaha tekstil dan produk tekstil) masih punya optimisme di kuartal II atau semester II nanti mudah-mudahan lebih baik. Tapi untuk THR mereka masih alami kesulitan," jelasnya.

Sementara pemerintah, melalui Kementerian Koordinator Perekonomian menegaskan pengusaha wajib membayar THR secara penuh kepada karyawan. Belakangan memang terjadi perdebatan terkait pembayaran THR antara dicicil atau dibayar full.

"Pemerintah mewajibkan teman-teman dari perusahaan, dunia usaha swasta untuk membayarkan secara penuh THR untuk karyawannya di Ramadhan tahun ini," kata Sekretaris Kementerian Koordinator (Sesmenko) Perekonomian, Susiwijono Moegiarso dalam Rakornis Perhubungan Darat.

Pada Lebaran tahun lalu, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengizinkan pengusaha mencicil pembayaran THR. Tapi, Susi menegaskan tahun ini wajib membayar secara penuh.

Pria yang juga menjabat Sekretaris Eksekutif II Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi (KPCPEN) itu menerangkan, THR wajib dibayar penuh karena pemerintah semasa pandemi sudah memberikan berbagai insentif untuk pengusaha.

Insentif yang diberikan, yaitu PPnBM ditanggung pemerintah untuk industri otomotif. Hal itu mendorong kenaikan penjualan mobil pada Maret sebesar 143% dibandingkan bulan sebelumnya.

Kemudian insentif PPN ditanggung pemerintah untuk properti atau perumahan. Hal itu mendorong kenaikan penjualan pada Maret sebesar 10% untuk segmen MBR, 20% segmen menengah, dan 10% untuk segmen tinggi.

Insentif lainnya yang diberikan kepada pengusaha adalah restrukturisasi kredit, hingga penjaminan kredit. Sederet insentif diberikan salah satunya agar pengusaha tetap memiliki kemampuan untuk membayar THR karyawan.

(hek/zlf)

Hide Ads