Alasan Tjahjo Tolak Usulan Honorer Auto PNS: Nggak Adil!

Alasan Tjahjo Tolak Usulan Honorer Auto PNS: Nggak Adil!

Anisa Indraini - detikFinance
Kamis, 08 Apr 2021 20:23 WIB
Tjahjo Kumolo
Foto: Wilda/detikcom
Jakarta -

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo menegaskan tenaga honorer tak bisa diangkat langsung jadi pegawai negeri sipil (PNS).

Hal ini untuk menjawab usulan Komisi II DPR RI yang meminta tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, hingga tenaga kontrak yang bekerja dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, agar diangkat langsung menjadi PNS tanpa melalui tes. Usulan itu diminta ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) pengganti UU Nomor 5 Tahun Tahun 2014 tentang ASN.

Tjahjo mengatakan pengangkatan tenaga honorer langsung jadi PNS tidak adil. Pasalnya, hal itu dapat menghilangkan kesempatan bagi putra-putri terbaik bangsa lainnya yang ingin jadi bagian dari pemerintahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tidak adil bagi putra/putri terbaik bangsa yang berkeinginan bekerja di lingkungan instansi pemerintah karena peluang mereka tertutup dengan dilakukan pengangkatan tenaga honorer tersebut," kata Tjahjo saat rapat dengan Komisi II DPR RI, Kamis (8/4/2021).

Usulan itu juga dianggap bertentangan dengan visi Indonesia Maju dalam hal ini meningkatkan daya saing bangsa. Untuk itu lah tenaga honorer yang mau jadi PNS harus mengikuti seleksi dengan penilaian objektif seperti para CPNS lainnya.

ADVERTISEMENT

"Sejak ditetapkan PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer itu dilarang karena bertentangan dengan prinsip merit sistem dan visi Indonesia Maju," tuturnya.

Selain itu dari sisi anggaran, bahwa pengangkatan tenaga honorer secara langsung bisa membuat beban anggaran negara bertambah. Tjahjo mengatakan belanja pegawai bisa naik Rp 3 triliun per bulan jika semua tenaga honorer diangkat langsung jadi PNS.

"Menjadi PNS golongan IIIa masa kerja 0 tahun status K2 dan tarif tunjangan kinerja 80% itu akan menambah beban anggaran rata-rata Rp 7 juta per orang. Apabila yang tidak lolos seleksi masih 438.000-an diangkat langsung menjadi PNS maka beban anggaran akan bertambah menjadi Rp 3 triliun lebih per bulan untuk belanja pegawai, ini minus pensiun," tuturnya.




(aid/dna)

Hide Ads