Aset Disita Kejagung, Rimo Perusahaan Adik Benny Tjokro Lumpuh

Aset Disita Kejagung, Rimo Perusahaan Adik Benny Tjokro Lumpuh

Trio Hamdani - detikFinance
Jumat, 09 Apr 2021 07:30 WIB
Poster
Ilustrasi/Foto: Edi Wahyono

Penyitaan oleh Kejagung atas dokumen unit apartemen, aset tanah, mall dan hotel serta dokumennya adalah sebagai berikut:

1. 18 unit apartemen South Hills yang belum terjual milik KSO DRK-MKP (PPI) dan beralamat di Jl. Denpasar Raya RT 016 / RW 04, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, atas nama PT Duta Regency Karunia.

2. Tanah seluas 217.874m2 yang berlokasi di Jl. Syech Nawawi AI-Batani Lingkungan Tanjakan RT 01 / RW 04, Kelurahan Banjar Agung, Kecamatan Cipocok Jaya, Kabupaten Serang, Propinsi Banten atas nama PT Batu Kuda Propertindo beserta dokumen aslinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

3. Tanah seluas 1.478.540m2 berlokasi di Desa Sukaresmi, Kecamatan Pacet dan Desa Cikanyere, kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur Jawa Barat, atas nama PT Gema Inti Perkasa beserta fotocopy dokumennya.

4. Tanah seluas 384.314m2 berlokasi di Desa Watulondo dan Desa Puuwatu, Kecamatan Puwatu, Kabupaten Kendari Sulawesi Tenggara atas nama PT Andalan Tekhno Korindo beserta dokumen aslinya.

ADVERTISEMENT

5. Tanah seluas 8.542.476m2 berlokasi di Desa Sungai Purun Besar dan Desa Sungai Burung, Kecamatan Segedong, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, atas nama PT Tri Kartika beserta fotocopy dokumennya.

6. Tanah dan bangunan (Mall Matahari) seluas 9.820m2 dan 577m2 berlokasi di Jl. Urip Sumoharjo, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak Kalimantan Barat, atas nama PT Matahari Pontianak Indah Mall beserta fotocopy dokumennya.

7. Tanah seluas 155.452m2 termasuk bangunan 22 (dua puluh dua) Ruko, berlokasi di Desa Gambut Barat, Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan atas nama PT Banua Land Sejahtera beserta fotocopy dokumennya.

8. Tanah dan bangunan (Rupa Rupi Handicraft Market) seluas 2.866 M2 berlokasi di Jl. A. Yani, Bandung Desa Padasuka, Kecamatan Cibeunying Kidul, Kota Bandung, Jawa Barat atas nama PT Gita Aditya Graha beserta fotocopy dokumennya.

9. Tanah dan bangunan (hotel Maestro) seluas 2.452m2 yang berlokasi di Jl. Sultan Abdurrahman, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, atas nama PT Indo Putra Khatulistiwa, beserta fotocopy dokumennya.


(toy/eds)

Hide Ads