Pendaftaran seleksi sekolah kedinasan resmi dibuka hari ini, Jumat (9/4/2021). Sesuai jadwal, pendaftaran tersebut bakal dibuka sampai akhir bulan ini saja.
"Tanggal 9 ini adalah tanggal dimulainya untuk sekolah kedinasan dan akan dimulai nanti sampai akhir bulan ini," ujar Plt. Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Teguh Widjinarko dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/4/2021).
Agar tak kelewatan ada baiknya para calon pelamar mempersiapkan dokumen dan syarat-syarat yang dibutuhkan sesegera mungkin sebelum mendaftar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut dokumen yang perlu disiapkan:
1. Pas Foto
2. Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan
3. Kartu Keluarga
4. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus
5. Rapor SMA/Sederajat
6. Dokumen lain yang diatur oleh masing-masing instansi
Baca juga: Catat Nih! Formasi dan Jadwal CPNS 2021 |
Untuk formasinya, ada 8 Instansi dan Kementerian/Lembaga yang membuka sekolah kedinasan tahun ini terdiri dari Politeknik Keuangan Negara STAN di bawah Kementerian Keuangan sebanyak 275 formasi, Institut Pemerintah Dalam Negeri (IPDN) di bawah Kemendagri sebanyak 1.164 formasi, Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) di bawah BIN sebanyak 250 formasi, Politeknik Siber dan Sandi Negara di bawah BSSN sebanyak 100 formasi.
Lalu, Politeknis Statistika STIS di bawah BPS sebanyak 600 formasi, Politekip & Poltekim di bawah Kemenkumham sebanyak 600 formasi, 21 Sekolah Kedinasan Kemenhub sebanyak 3.210 formasi, Sekolah Tinggi Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (STMKG) sebanyak 265 formasi.
Namun, KemenPAN-RB dan BKN masih belum menentukan lokasi pasti seleksi sekolah kedinasan ini. Akan tetapi, yang jelas seleksi akan dilakukan dengan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) di kantor-kantor pusat BKN, Kanreg dan UPT BKN serta lokasi mandiri yang dilaksanakan oleh sekolah kedinasan.
Belum ditentukan juga kapan jadwal kegiatan seleksi sekolah kedinasan akan dilakukan. Teguh menambahkan masih dimungkinkan terjadi penyesuaian jadwal seleksi apabila terdapat perubahan kebijakan pemerintah terkait status pandemi COVID-19, sehingga tidak memungkinkan melaksanakan kegiatan dimaksud.
Untuk rencana seleksinya, akan diselenggarakan dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan yang berpedoman pada Keputusan Menteri Kesehatan R.I. Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Demikian pula dengan jadwal rencana kegiatan perkuliahan akan diatur oleh masing-masing Kementerian/Lembaga dengan memperhatikan perkembangan pemberlakuan/perubahan status pandemi COVID-19.