Tunjangan hari raya alias THR pernah diizinkan untuk diberikan secara dicicil pada tahun 2020 lalu. Namun, hingga kini masih ada ribuan karyawan yang THR-nya belum lunas dicicil.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal mengatakan ada 1.487 pekerja yang THR-nya belum dilunasi sejak tahun 2020. Angka itu merupakan data yang dihimpun oleh Serikat Pekerja Nasional (SPN), setidaknya ada 13 perusahaan yang belum melunasi THR di tahun 2020.
Sementara itu, pihaknya dari KSPI mencatat ada sekitar 54 perusahaan yang belum melunasi THR-nya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlahnya, menurut catatan SPN mencakup 1.487 karyawan yang THR-nya belum dilunasi dan masih dicicil, itu meliputi kurang lebih 13 perusahaan. Kalau dari KSPI sendiri mencatat ada 54 perusahaan," kata Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (11/4/2021).
Said juga sempat menyebutkan beberapa perusahaan yang belum melunasi THR, ada yang baru membayar 75% ada juga yang baru membayar 15%. Bahkan, ada juga yang hanya membayar Rp 250 ribu.
"Di Jakarta saja yang masih nunggak THR 2020 ada PT Nara Wata Makmur, THR baru dibayar 75% belum lunas. Bahkan, PT SPS THR-nya dibayar hanya 15%. Ada juga di Banten, PT Seijin Lestari cuma bayar Rp 250 ribu dan belum dilunasi," papar Said.
"Ini banyak perusahaan belum lunas dan nunggak di 2020, jangan sampai sekarang di 2021 ini dicicil lagi," katanya.
Pemerintah sendiri sebetulnya sudah menyiapkan sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar THR secara penuh meski dicicil. Namun, menurutnya hal itu cuma formalitas, hingga kini belum ada perusahaan yang kena sanksi.
"Mana katanya mau disanksi? Kami belum menerima laporan satu pun perusahaan yang kena hukuman, pidato Menaker itu mana? Perusahaan yang diberi sanksi bagi pelanggar saat ini tidak ada," kata Said.
(hal/zlf)