Kalangan buruh menolak apabila pembayaran tunjangan hari raya (THR) kembali dicicil lagi tahun ini. Seperti diketahui, tahun lalu pembayaran THR diizinkan untuk dicicil akibat dampak pandemi COVID-19 ke perusahaan.
Tahun ini pemerintah sendiri sebetulnya sudah mengimbau agar THR dibayar tidak dicicil. Namun, menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, saat ini telah beredar keputusan Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional yang memungkinkan pengusaha untuk mencicil THR dengan adanya keputusan bipartit antara pengusaha dan pekerja.
Sebagai informasi, Forum Tripartit Nasional adalah forum dialog resmi antara asosiasi pengusaha, serikat buruh, dan pemerintah untuk membahas masalah ketenagakerjaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menolak pembayaran THR yang dicicil. Ini sudah beredar hasil kesepakatan Forum Tripartit Nasional, kesepakatannya menyerahkan lagi soal THR ini ke perjanjian bipartit bilamana pengusaha tak mampu membayar THR," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Minggu (11/4/2021).
Said mengatakan meski forum biparti bisa memungkinkan THR dicicil pengusaha, dia meminta agar pengusaha menunjukkan laporan keuangan yang menunjukkan kondisi usaha sedang merugi.
"Yang mesti ditegaskan, meskipun mekanisme bipartit tetap nggak boleh dicicil. Kalaupun mau dicicil maka harus membuka laporan keuangan selama dua tahun berturut-turut, kita lihat rugi beneran apa nggak," ujar Said.
Said menilai banyak pengusaha yang saat ini sebenarnya mampu membayar THR, namun ikut-ikutan mengatasnamakan pandemi untuk menyebut mereka tak mampu membayar THR.
"Ini banyak pengusaha sebenarnya mampu tapi bilang nggak mampu dengan angin segar bisa dicicil THR-nya," kata Said.